TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah memverifikasi data satu juta penduduk yang belum memiliki akta kelahiran. Para penduduk itu tersebar di 29 kecamatan di kabupaten tersebut.
Baca: Bikin Akta Kelahiran Harus Bawa Saksi
Kepala Seksi Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Joko Santoso mengatakan, untuk verifikasi ini petugas berkeliling di tiap kecamatan agar penduduk bisa mengurus akta tersebut. "Ada 2,7 juta jiwa warga Kabupaten Tangerang berdasarkan Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan (SIAK), ada satu juta belum punya akta kelahiran," katanya.
Joko mengatakan, peran aktif Dinas Kependudukan itu dilakukan sejak 1 Januari 2019. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kelahiran tersebut. Mereka yang belum memiliki akta itu sebagian besar beralasan tidak memiliki waktu luang untuk mengurus ke kantor Disdukcapil di Tigaraksa.
Menurut Joko, persyaratan membuat akta kelahiran ini tidak rumit. Penduduk diminta untuk menunjukkan KTP pribadi dan orang tua, Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Lahir.
Banyak kendala yang dihadapi warga karena tidak memiliki surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan desa, maka mereka enggan mengurus akta kelahiran. Masalah ini seharusnya tidak menjadi alasan karena sudah ada surat keterangan dari Kemendagri yang tersedia di kantor desa maupun kecamatan untuk diisi sebagai salah satu persyaratan.
Belakangan ini, setiap desa ada sekitar 100 warga yang mengurus akta kelahiran, ini merupakan langkah positif atas kesadaran warga. Akta ini adalah sebagai bentuk pengakuan negara tentang status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
Akta kelahiran merupakan dokumen atau alat bukti yang sah mengenai identitas seseorang serta data dasar penetapan identitas dalam dokumen lain seperti ijazah, KTP, KK. Akta kelahiran juga menjadi salah satu syarat memasuki dunia pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi, melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan Polri.
Baca: Depok Berikan Layanan Pembuatan Akta Kelahiran Online
Bahkan akta kelahiran yakni salah satu syarat membuat KTP, KK dan nomor induk kependudukan, membuat paspor, mengurus warisan, dan persyaratan mendapatkan beasiswa. Manfaat lain dari akta kelahiran adalah persyaratan pensiun bagi pegawai, pencatatan perkawinan, dokumen ibadah haji, mengurus akta kematian dan mengadopsi anak.