TEMPO.CO, Jakarta - PT MRT Jakarta masih menunggu peraturan gubernur DKI Jakarta ihwal tarif MRT sebelum beroperasi secara komersial pada Senin, 1 April 2019. Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan untuk beroperasi secara komersial, MRT harus dilandasi dengan pergub yang mengatur tarif tiket.
"Kami masih menunggu. Semoga satu dua hari ini Pergub tiketnya sudah terbit," kata William saat memaparkan perkembangan MRT Jakarta di Hotel All Season, Sudirman, Jakarta Pusat, 29 Maret 2019.
Baca: DPRD DKI Akan Kirim Surat Setuju Tarif MRT Sesuai Kalkulasi Anies
William menuturkan MRT Jakarta telah melakukan uji coba publik Ratangga sejak 12-24 Maret 2019. Pada hari akhir uji coba publik, MRT Jakarta juga diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan mulai beroperasi secara gratis sampai Ahad, 31 Maret 2019. "Setelah itu kami harap bisa langsung beroperasi secara komersial," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan untuk menerbitkan Pergub, harus ada surat dari DPRD DKI. Saat ini, dia masih menunggu surat itu. "Nanti begitu surat dari dewan ada, kami buat Pergub-nya," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.
Baca: Ribut Tarif MRT, Anies: Angka Rata-rata Bikin Misleading
Penetapan harga tiket sempat menjadi polemik setelah pemerintah dan dewan memiliki persepsi yang berbeda tentang tarif MRT. Awalnya, pemerintah mengusulkan tarif Rp 10 ribu per 10 kilometer dengan memperhitungkan jarak antarstasiun. Namun dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD, ditetapkan tarif sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer.
Belakangan, pemerintah DKI dan DPRD akhirnya menyepakati tarif MRT seperti skema awal. Kesepakatan itu diambil setelah dewan dan pemerintah menggelar rapimgab mendadak di ruangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada 26 Maret lalu.