TEMPO.CO, Tangerang - Satpol PP Kabupaten Tangerang bersiaga setiap hari sampai pukul 23.00 WIB untuk mengawasi truk bermuatan tanah di Desa Muncul dan Bantar Panjang, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang karena dianggap meresahkan warga.
"Petugas di lapangan sering kecolongan, saat lengah pengemudi truk dengan bebas membawa hasil tambang golongan C tersebut," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan pada Jumat, 29 Maret 2019.
Baca: Separuh Truk yang Beroperasi di Indonesia Melanggar Aturan
Yusuf mengatakan pihaknya telah beberapa kali menegur pengemudi truk dan pemilik tambang tapi tidak dihiraukan. Padahal usaha galian tambang juga tidak memiliki izin.
Keberadaan usaha tambang itu kerap dikeluhkan oleh warga setempat di Desa Munjul dan Bantar Panjang. Tanah yang tercecer dari truk kerap membuat jalanan kotor dan debu berterbangan. Bahkan saat hujan turun, tanah membuat jalan licin.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mencatat semua usaha galian tanah golongan C di wilayah tersebut tanpa izin maka perlu upaya penertiban. Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan pihaknya mengalami kendala karena terbentur pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena kewenangan perizinan ada di provinsi.
Baca: Dishub Tangerang Tolak Perubahan Jam Operasional Truk Barang
Karena itu, Maesyal mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Banten untuk menertibkan usaha galian tambang tersebut.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang dan Barang. Aturan itu mencantumkan larangan bagi truk dengan muatan besar melintas pagi dan siang hari. Truk tanah atau barang hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Yusuf mengatakan sudah menyisir lokasi dan penertiban truk bermuatan tanah bersama aparat Dinas Perhubungan setempat dan sejumlah pengemudi truk ditilang. Namun truk-truk tersebut kembali beroperasi. Pihaknya pun berharap surat yang dikirim ke Pemprov Banten mendapatkan jawaban soal perizinan galian tersebut.