TEMPO.CO, Bogor - Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Kabupaten Bogor, Suhandi, mengaku telah berusaha mencegah kehadiran anak-anak dalam kampanye terbuka di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat 29 Maret 2019. Dia menanggapi temuan ratusan anak ikut dikerahkan ke kampanye tersebut.
Baca berita sebelumnya:
KPAI: Kampanye Terbuka Prabowo Libatkan Ratusan Anak
“Di medsos sudah disampaikan, di acara tadi pun berulangkali disampaikan, agar tidak membawa anak dalam kerumunan massa,” kata Suhandi kepada Tempo, Jumat 29 Maret 2019.
Sebagai gantinya, lanjut Suhandi, panitia menyediakan ruang khusus bagi anak agar tidak terlibat secara langsung di tengah kerumunan massa. "Kami sediakan juga ruang menyusui di lokasi supaya anaknya dibawa ke belakang panggung," katanya menambahkan.
Terhadap anak-anak yang juga ditemukan mengenakan atribut pasangan calon 02 di Pilpres 2019, Suhandi lepas tangan. Panitia, ditegaskannya, tak menyediakan atribut apa pun untuk peserta kampanye terbuka.
Baca:
Kampanye Prabowo di Pakansari Sempat Ricuh, Dua Orang Ditangkap
"Kalau dia bawa atribut itu di kembalikan lagi ke orang tuanya masing-masing," kata dia. "Boro-boro mau kasih atribut, (atribut) untuk orang tuanya saja kami enggak mampu," kata Suhandi.
Foto aerial suasana kampanye terbuka Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jumat, 29 Maret 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan menemukan pelibatan ratusan anak dalam kampanye terbuka calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jumat 29 Maret 2019. Kampanye terbuka itu digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Temuan diungkap komisioner perlindungan anak Indonesia, Jasra Putra, yang melakukan pengawasan langsung atas kampanye terbuka tersebut. “Setelah kami tanyakan, rata rata mereka diajak oleh orang tuanya, atau datang dari perwakilan majelis taklim,” kata Putra.
Baca:
Pidato di Serang, Prabowo Kecam Menteri 'Yang Gaji Kamu Siapa'
Temuan itu disebutkannya menguatkan kecenderungan pelibatan anak dalam kampanye terbuka yang semakin meningkat. Padahal, Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak memiliki hak perlindungan dalam penyalahgunaan kegiatan politik.
Putra melanjutkan, temuan di kampanye terbuka Prabowo di Pakansari akan menjadi bahan laporan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut dia, Bawaslu yang berwenang dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran itu.