TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini belum membayar gugatan dari ahli waris lahan sekolah SD Negeri I Balaraja sebesar Rp 15 miliar.
Baca: MA Tolak Gugatan Pergub Rusun, Anies Peringatkan Pengembang
"Prosesnya masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA) karena kasus itu masih dalam proses," kata Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri di Tangerang, Sabtu 30 Maret 2019.
Fahmi mengatakan tidak dapat dibayar bila kasus itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
Ahli waris lahan SD Negeri Balaraja I, Kecamatan Balaraja menggugat Pemda Kabupaten Tangerang sebesar Rp15 milyar. Ahli waris M. Dahlan dan Ganda Wulan melalui kuasa hukumnya melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang karena Pemkab Tangerang dianggap tidak berhak memiliki lahan tersebut tanpa bukti yang sah.
Melalui kuasa hukum Edi Yani bahwa Pemkab Tangerang harus mengembalikan lahan sekolah seluas 1.920 meter persegi itu karena sudah dipakai sejak beberapa tahun.
Namun ahli waris itu menang dalam sidang tingkat pengadilan dan Pemkab Tangerang akhirnya melakukan perlawanan dan saat ini masih kasasi.
Dalam gugatan ahli waris tersebut bahwa mereka menuntut ganti rugi baik moril maupun material sebesar Rp15 milyar.
Adapun perincian ganti rugi itu adalah berupa tanah sebesar Rp 9,6 milyar, pergantian uang sewa tanah Rp990 juta dan kerugian immaterial Rp5 milyar.
Sedangkan dasar hukum gugatan itu adalah bukti kepemilikan berupa girik/kikitir No. C 96 Kelas D1 Persil 108a tahun 1941.
Bahkan bukti lainnya girik itu adalah turunannya Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No.1215 tahun 1976, C Desa No. 1215 dan Letter F Kelurahan Balaraja No.1215.
Fahmi menambahkan karena belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap maka Pemkab Tangerang belum dapat membayar.
Baca: Kekerasan Seksual Berbuntut Gugatan Rp 1 Triliun, Ini Kata BPJS
Menurut dia, gugatan sengketa lahan tersebut terjadi karena tidak tertib administrasi dan bukti kepemilikan maka untuk itu perlu sekolah dan aset lainnya berupa tanah harus memiliki sertifikat. Meski begitu, secara de facto lahan tersebut diakui masyarakat sebagai tanah milik pemerintah daerah.