TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, 50 anggota DPRD DKI Jakarta telah melaporkan harta kekayannya per hari terakhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara disingkat LHKPN kemarin, 31 Maret 2019.
"50 orang anggota DPRD DKI sudah lapor LHKPN," kata Febri saat dihubungi, Senin, 1 April 2019.
Baca : Belum Isi LHKPN, Anggota DPRD Kebingungan Hitung Harta
KPK memberikan batas waktu penyerahan LHKPN terakhir pada 31 Maret. Adapun anggota DPRD DKI yang wajib melapor totalnya 106 orang dari 10 partai politik.
Febri tak merinci nama-nama anggota dewan yang telah melapor harta kekayaannya. Dia menyebut bakal mengumumkan sekaligus dengan data pejabat publik lainnya pada awal April ini.
Menurut dia, anggota dewan yang belum menuntaskan kewajibannya masih bisa melapor. "Tapi tercatat pelaporan terlambat," ucap dia.
Simak juga :
18 Hari ke Pileg, BaruSeparoh Anggota DPRD DKI Laporkan Hartanya
Sekretaris DPRD DKI M. Yuliadi mengutarakan, 84 anggota dewan telah menyerahkan LHKPN per 29 Maret. Politikus yang sudah melapor, tambah Yuliadi, kebanyakan dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PDIP. Namun, belum seluruhnya melengkapi berkas-berkas yang diminta komisi antirasuah.
"Belum dianggap final," ujar M. Yuliadi terkait pelaporan LHKPN menjelang pemilu legislatif 17 April 2019.