TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama alias Enghok, seorang penyandang disabilitas intelektual.
Baca: Alasan Hakim Sidangkan Penyandang Disabilitas Intelektual
"Agenda persidangan hari ini Wendra diperiksa sebagai terdakwa," ujar kuasa hukum Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat saat ditemui Tempo sebelum sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 1 April 2019.
Pada persidangan hari ini, Hau Hau Wijaya, teman Wendra yang juga terdakwa kasus pengedar sabu, akan memberikan kesaksian untuk Wendra.
Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 lalu di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu, ia ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu.
Polisi menjerat Wendra dan Ahua dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara pidana ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Wendra telah menjalani enam kali persidangan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten, Wendra dinyatakan mengalami disabilitas intelektual. "Hasil pemeriksaan psikologi, Wendra mengalami keterbatasan fungsi pikir dan fungsi adaptif atau disabilitas intelektual," kata Badar.
Menurut Badar, hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten itu menyebutkan tes intelegensi Wendra di bawah rata rata, jauh di bawah standar.
Baca: Penetapan Penyandang Disabilitas Intelektual Jadi Terdakwa Narkoba Dinilai Cacat Hukum
Hal itu menunjukkan bahwa Wendra adalah penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya tidak bisa disidangkan karena tidak bisa membedakan mana yang benar dan salah. "Tingkat kecerdasan nya dibawa rata rata, IQ nya hanya 55," kata Badar mengutip hasil pemeriksaan itu.