TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI melarang kendaraan yang parkir di park and ride Stasiun MRT Lebak Bulus untuk menginap.
Baca: 3 Park and Ride Siap Saat MRT Jakarta Mulai Komersial, Lokasinya?
Koordinator park and ride stasiun MRT Lebak Bulus, Budi Harto, mengatakan pemilik kendaraan dilarang menitipkan kendaraannya hingga menginap di lahan parkir itu.
"Kami hanya melayani selama jam operasional saja. Jadi kendaraan harus keluar semuanya saat park and ride tutup," kata Budi saat ditemui di park and ride Lebak Bulus, Senin, 1 April 2019.
Ia menuturkan park and ride mengikuti jam operasi MRT Jakarta dari pukul 05.30 sampai 22.30. Jika pemilik kendaraan memaksa menginapkan kendaraannya, maka bukan tanggung jawab pengelola lagi. "Sebab, petugas hanya menjaga sesuai jam operasional."
Park and ride Lebak Bulus telah beroperasi sejak 21 Maret 2019. Untuk tarif park and ride telah ditentukan Rp 2 ribu untuk motor dan mobil Rp 5 ribu.
Lahan parkir seluas 8.000 meter itu bisa menampung 500 motor dan 157 mobil. "Park and ride ini dikelola Unit Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan," ujarnya.
Salah seorang pemilik motor, Dawam, mengatakan baru pertama kali menitipkan motornya di park and ride Lebak Bulus karena ingin naik MRT ke kantornya pada hari pertama MRT berbayar.
Menurut dia, parkiran di park and ride Lebak Bulus masih berantakan. "Banyak titik yang becek juga."
Sebelum ada MRT, pria berusia 29 tahun itu, biasa menitipkan motornya di Stasiun Rawabuntu, lalu melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Palmerah menggunakan KRL. "Dari Palmerah masih naik ojek online ke kantor saya di Plaza Mandiri," ujarnya.
Baca: Hari Pertama MRT Berbayar, Penumpang Tinggalkan Busway dan KRL
Dawam mengaku senang setelah MRT Jakarta beroperasi. Bahkan, ia bisa menghemat ongkos perjalanan ke kantornya. Sebab, dari Stasiun Istora Mandiri dia tinggal berjalan kaki ke kantornya, tanpa perlu naik ojek online lagi.