Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permenhub 12 Larang Pengendara Motor Merokok, Ancaman Hukumannya?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah pengendara motor nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT)  Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, 21 November 2017. Tempo/Ilham Fikri
Sejumlah pengendara motor nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, 21 November 2017. Tempo/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelarangan aktivitas pengendara motor di perjalanan, seperti menyalakan ponsel maupun merokok, telah diatur dalam Pasal 283 UU Nomor 22/2009.

Bagi para pelanggar, ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu menanti. “Larangan merokok ada dalam pelanggaran tersebut,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nassir lewat pesan pendek pada Senin, 1 April 2019.

Baca : Langgar Permenhub 12 Tahun 2019, Sebanyak 652 Pengendara Motor Kena Tilang

Adapun pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu kegiatan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Pengendara sepeda motor mengamati aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Larangan tersebut lantas ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2019 lalu. Peraturan yang terdiri dari 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Peraturan itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. “PM (Permenhub) 12 itu hanya menegaskan dari isi pelanggaran pasal 283 tersebut,” kata Nasir.

Jenis sepeda motor yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan kereta samping serta kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah. Peraturan dilarang merokok tertuang dalam pasal 6 poin c bab 2 Permen tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yaitu “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.” Jika melanggar peraturan ini, pengendara akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Simak pula :
Beralih ke MRT, Pengendara Motor; Mahal Sedikit Tidak Apa-apa

Permenhub itu juga mengatur soal pengoperasian ojek online. Empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan atau suspend akun pengemudi.

Sejak Permenhub itu diterbitkan, polisi sudah menilang sebanyak 652 pengendara motor. Mereka kedapatan melakukan berbagai aktivitas yang dilarang saat sedang berkendara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

2 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

8 hari lalu

Pemudik sepeda motor membawa anak saat melintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 6 April 2024. Meski beresiko tinggi dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, sebagian pemudik Lebaran 2024 memilih membawa anak-anak mereka dengan sepeda motor.  TEMPO/Prima Mulia
Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

Guru Besar Bidang Transportasi UI, Sutanto Soehodho, mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan pemudik sepeda motor


Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

8 hari lalu

Pemudik bersepeda motor menutupi kepalanya saat antre untuk menaiki kapal di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Minggu, 7 April 2024. Kondisi di lokasi diperparah dengan panas matahari yang menyengat sehingga sejumlah pemudik yang dibonceng memilih meninggalkan motor untuk berteduh hingga beberapa harus dibawa ke pos kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.


Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

21 hari lalu

Petugas KAI Commuter bersama relawan saat sosialisasi keselamatan perkeretaapiaan di perlintasan sebidang Stasiun Pondok Jati, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. KAI Commuter melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dikarenakan kurangnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

Berdasarkan informasi pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, korban tertabrak kereta api Sritanjung di perlintasan sebidang tak terjaga.


Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

22 hari lalu

Kendaraan hilang kendali menabrak 3 pedagang dan 1 orang pengendara di BSD. Satu orang tewas di lokasi, Rabu 27 Maret 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

Selain menabrak pengendara motor, kendaraan tersebut juga menabrak 3 orang pedagang kaki lima dalam kecelakaan di BSD itu.


Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

33 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.


Konter HP di Tangsel Jadi Sasaran Komplotan Pencuri, 2 Pengendara Motor Alihkan Perhatian Pegawai

37 hari lalu

Kapolsek Pondok Aren Komisaris Bambang Askar Sodiq saat dijumpai di TPS Perumahan Pondok Maharta, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Ahad, 18 Februari 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Konter HP di Tangsel Jadi Sasaran Komplotan Pencuri, 2 Pengendara Motor Alihkan Perhatian Pegawai

Pemilik bengkel di sebelah konter HP mengatakan wilayah di Tangsel itu memang rawan tindak kejahatan mulai dari hipnotis hingga pencurian.


Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

46 hari lalu

Petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan operasi penertiban kendaraan. Minggu 3 Maret 2024. ANTARA/Aditya Rohman
Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

Operasi knalpot brong ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejahatan jalanan seperti geng motor.


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Hindari Angkot di Jakarta Timur, Mata Seorang Pengendara Motor Terluka Kena Batang Spion

16 Februari 2024

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Hindari Angkot di Jakarta Timur, Mata Seorang Pengendara Motor Terluka Kena Batang Spion

Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka di matanya akibat kecelakaan tunggal menghindari angkot.