TEMPO.CO, Jakarta - Pelarangan aktivitas pengendara motor di perjalanan, seperti menyalakan ponsel maupun merokok, telah diatur dalam Pasal 283 UU Nomor 22/2009.
Bagi para pelanggar, ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu menanti. “Larangan merokok ada dalam pelanggaran tersebut,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nassir lewat pesan pendek pada Senin, 1 April 2019.
Baca : Langgar Permenhub 12 Tahun 2019, Sebanyak 652 Pengendara Motor Kena Tilang
Adapun pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu kegiatan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
Pengendara sepeda motor mengamati aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Larangan tersebut lantas ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2019 lalu. Peraturan yang terdiri dari 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Peraturan itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. “PM (Permenhub) 12 itu hanya menegaskan dari isi pelanggaran pasal 283 tersebut,” kata Nasir.
Jenis sepeda motor yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan kereta samping serta kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah. Peraturan dilarang merokok tertuang dalam pasal 6 poin c bab 2 Permen tersebut.
Yaitu “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.” Jika melanggar peraturan ini, pengendara akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Simak pula :
Beralih ke MRT, Pengendara Motor; Mahal Sedikit Tidak Apa-apa
Permenhub itu juga mengatur soal pengoperasian ojek online. Empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan atau suspend akun pengemudi.
Sejak Permenhub itu diterbitkan, polisi sudah menilang sebanyak 652 pengendara motor. Mereka kedapatan melakukan berbagai aktivitas yang dilarang saat sedang berkendara.