TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap pemilihan Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta bakal rampung sebelum pelantikan anggota DPRD baru periode 2019-2024. Masa kerja DPRD DKI Jakarta 2014=2019 akan berakhir pada Agustus 2019.
Baca: 8 Bulan Tanpa Wagub, Anies Mengaku Kerepotan
"Mudah-mudahan bisa lah. Kasian juga Pak Anies kalau sendirian," kata Prasetio di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2019.
Saat ini, proses pemilihan wagub sedang dalam tahap pembentukan panitia khusus (pansus). Prasetio telah menyurati pimpinan fraksi agar masing-masing partai mengirimkan wakilnya untuk bekerja dalam pansus. Hingga kini baru Partai Hanura dan Partai NasDem yang menyerahkan nama.
Pansus kemudian akan membentuk panitia pemilihan yang merumuskan tata tertib dan waktu kerja pemilihan Wakil Gubernu. Prasetio tak memberi batas waktu kerja pansus. Dia menilai, kini dewan sedang sibuk kampanye menjelang pemilihan presiden dan legislatif pada 17 April 2019.
"Mungkin buat mereka berat turun lapangan kemudian masuk lagi ke sini (DPRD)," kata dia.
Tak cuma soal kampanye, politikus PDIP ini menilai, pemilihan wagub juga bergantung ada kuorum atau tidaknya anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna. Sebab, pemilihan dengan cara voting tak akan berjalan jika dua per tiga dari 106 dewan tak datang ke rapat paripurna.
Simak juga: Wagub DKI, M Taufik: Tata Tertib Tentukan Nama Berubah atau Tidak
Pemilihan Wakil Gubernur DKI akan ditentukan dalam rapat paripurna. Wakil terpilih harus memperoleh suara sah sebanyak 50+1. Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah merekomendasikan dua nama. Mereka adalah Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.