TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menganggap pemilihan wakil gubernur atau wagub DKI kini lebih rumit.
Sebab, bola pemilihan ada di tangan anggota dewan yang melibatkan seluruh fraksi DPRD.
Baca : Ketua DPRD DKI Harap Pemilihan Wagub DKI Kelar Sebelum Agustus 2019
"Ketika waktu mengajukan, persoalannya kan di Gerindra. Sekarang ada pansus (panitia khusus) berarti lebih kompleks lagi karena melibatkan fraksi-fraksi," kata Suhaimi di kereta MRT, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2019.
Anggota dewan sepakat untuk membentuk pansus dan panitia pemilihan (panlih) guna menentukan satu dari dua calon wagub. Suhaimi menyebut, partainya sedari awal mendorong agar pengganti Sandiaga Uno cepat terpilih.
Sayangnya, proses pemilihan justru memakan waktu yang panjang. "Sejak awal kita dorong, itu tidak maju-maju. Kan persoalannya bukan di PKS," ujar Suhaimi.
Masing-masing fraksi harus mengirimkan nama yanh bakal masuk tim pansus. Menurut Suhaimi, PKS telah menyerahkan tiga nama pekan lalu. Tiga nama itu antara lain dirinya sendiri, Wakil Ketua Fraksi Nasrullah, dan Sekretaris Fraksi Achmad Yani.
Penentuan wagub dimulai dari terpilihnya dua nama calon yang direkomendasikan partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Gerindra dan PKS. Pembahasan dua nama yang mulai sejak November 2018 itu alot.
Hingga akhirnya PKS dan Gerindra resmi merekomendasikan dua calon wagub, yakni Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi baru menerima surat rekomendasi pada 4 Maret 2019.
Simak juga :
8 Bulan Tanpa Wagub DKI, Anies Mengaku Kerepotan
Langkah selanjutnya, yakni anggota dewan harus membentuk pansus dan panlih. Pansus bakal memilih anggota panlih. Sementara panlih merumuskan tata tertib (tatib) dan waktu kerja alias timeline pemilihan wagub.
Pemilihan wagub DKI menggunakan sistem voting harus dilangsungkan dalam rapat paripurna. Rapat baru bisa dimulai jika dua per tiga dari 106 anggota dewan hadir alias kuorum. Wagub terpilih memperoleh suara sah 50+1.