TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah meneliti berkas kasus tersangka pembobolan atm, Ramyadjie Priambodo. Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan penelitian telah dilakukan sejak 26 Maret 2019.
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono, telah menunjuk dua orang jaksa meneliti berkas dimaksud," kata Nirwan lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 3 April 2019.
Baca : Berkas Pembobolan ATM BCA Kerabat Prabowo Dilimpahkan ke Kejati
Dalam kasus tersebut, selain melakukan beberapa tindak pidana pencurian, kerabat jauh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto itu juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mantan bendahara Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Gerindra itu juga akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ramyadjie Priambodo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Ramyadjie Priambodo disebut merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Pada saat menggeledah kediaman Ramyadjie, polisi mendapati mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di dalam kamarnya. Ia diketahui telah memiliki mesin ATM tersebut sejak tahun 2018 untuk mempelajari kelemahannya.
Selain mesin ATM, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti peralatan skimming, laptop, telepon genggam, uang Rp 300 juta, dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono, Ramyadjie sudah puluhan kali melakukan skimming.
Simak juga :
Polisi Limpahkan Berkas Skimming Ramyadjie Priambodo, Sidangnya?
Dia terpantau melakukan penarikan uang di sejumlah ATM di Jakarta Selatan. Ketika melakukan pembobolan ATM, Ramyadjie menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan kerudung.
Argo mengatakan kerudung tersebut turut disita saat penangkapan Ramyadjie Priambodo pada 26 Februari 2019. Selain itu polisi juga menemukan masker yang digunakan Ramyadjie Priambodo saat penarikan di ATM.