TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, membeberkan perlakuan penahanan yang diberikan kepada Ratna Sarumpaet di Rumah Tahanan Polda. Dia menjawab keluhan dari terdakwa penyebaran kebohongan alias hoax itu yang terus menuntut keluar menjadi tahanan kota.
Baca berita sebelumnya:
Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Amien Rais Hari Ini?
Menurut Argo, sel untuk Ratna, yang tahun ini berusia 70 tahun, telah diatur sehingga berbeda dengan tetangga-tetangganya yang lain. "Intinya kami sudah lakukan sesuai ketentuan, tapi jika mau seperti rumah, pesan saya jangan masuk penjara," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 2 April 2019.
Argo mengaku telah mengecek ulang kondisi sel Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya pada hari itu. Dia mengklaim kondisi rutan memiliki standar sesuai standar yang dibuat Kementerian Hukum dan HAM. Argo menyebut antara lain sarana tempat istirahat, jatah makan, hingga pendingin ruangan.
"Makan itu senilai Rp 55 ribu per hari yakni dua kali makan dan satu kali pemberian snack," kata Argo sambil menmabahkan, sel Ratna sengaja hanya diisi lima orang dari kapasitas 14 orang sehingga sirkulasi udaranya baik.
Baca:
Tahanan Kota Ratna Sarumpaet: Atiqah Mohon, Hakim Kabulkan?
"Di sel yang bersangkutan, ada tempat tidur, pakai kasur, ada tiga buah kipas angin dan ventilasinya juga cukup," kata Argo membeberkan.
Artis Atiqah Hasiholan membesuk ibunya, Ratna Sarumpaet, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rabu, 7 November 2018. Tempo/Adam Prireza
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyatakan, akan kembali mencoba mengajukan permohonan status tahanan kota meski sebelumnya telah berulang kali ditolak. Penolakan terakhir diberikan majelis hakim di awal persidangan perkara ini bergulir
Baca:
Dua Kali Ditolak, Ratna Sarumpaet Masih Berharap Tahanan Kota
"Ya nanti kita coba lagi (ajukan tahanan kota). Di sana (rumah tahanan Polda Metro Jaya) susah soalnya tidak ada ventilasi," ujar Ratna Sarumpaet sebelum menjalani persidangan lanjutan, Selasa lalu.
ANTARA