Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Video Viral Kades Ajak Dukung Jokowi, Bawaslu Bogor Periksa Saksi

image-gnews
Viral video kepala desa di Kabupaten Bogor mengajak warga memilih capres nomor urut 01 dalam Pilpres 2019.
Viral video kepala desa di Kabupaten Bogor mengajak warga memilih capres nomor urut 01 dalam Pilpres 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), hari ini memulai penyelidikan video viral kades yang mengajak warganya memilih capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pemilu 2019.

Baca juga:
Video Viral Kepala Desa di Bogor Ajak Pilih Jokowi, Begini Isinya

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, penyelidikan dimulai dengan pemanggilan saksi. “Saksi yang kita panggil hari ini dua orang,” kata Haris kepada Tempo, Kamis, 4 April 2019.

Haris mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan saksi, kemudian memanggil terlapor yang ada dalam video tersebur, yakni Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin.

“Hari ini kita minta keterangan saksi dulu, kemungkinan terlapor dipanggil besok Jumat 5 April 2019,” kata Haris.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menyayangkan kejadian adanya dugaan ketidaknetralan salah seorang kepala desa di Kabupaten Bogor pada Pilpres 2019.

Selain mencederai demokrasi, kata Iwan, sang kepala desa tersebut juga terancam pidana. Dan itu pastinya akan menganggu jalannya pemerintahan desa yang akan merugikan masyarakat banyak.

“Pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, tertulis bahwa setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta,” kata Iwan usai memimpin apel, Kamis 4 April 2019.

Iwan pun mengatakan, dalam Pasal 29 UU Desa nomor 6 tahun 2014, termuat hal yang tidak boleh dilakukan kepala desa. Yaitu membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Mendukung salah satu calon dalam pemilu, berarti melanggar larangan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sesuai UU, kepala desa bertugas melayani masyarakat desa. Bukan melayani golongan, kelompok, atau tokoh tertentu saja.” Kata iwan

“Sehingga, bagi kepala desa yang tidak netral dalam pemilu, sesungguhnya ada dua UU yang dilanggar. Pertama UU Desa, kedua UU Pemilu,” lanjutnya.

Terakhir Iwan mengatakan, agar seluruh kepala desa dan ASN, yang berada di bawah pemerintahan daerah Kabupaten Bogor, untuk profesional dan netral dalam pemilu 2019. Sebab, ketika netralitas dilanggar, selain tindakannya itu akan berdampak kepada pribadi masing-masing dengan ancaman pidana, hal ini akan menciderai demokrasi, menciderai hak masyarakat banyak untuk mendapatkan pelayanan prima dari para aparat desanya.

Baca:
Video Viral Kepala Desa Ajak Pilih Jokowi, Ini Kata Bupati Bogor

"Terkait kasus di Cidokom, tentunya Bawaslu sebagai pihak yang berwenang, silahkan memprosesnya sesuai prosedur yang ada,” kata Iwan.

Sebelumnya, Sebuah video berdurasi 2.20 menit berisi ajakan memilih salah satu pasangan calon dalam pemilu 2019 beredar di grup wa masyarakat Kabupaten Bogor. Dalam video itu salah seorang pria tengah berbicara didepan masyarakat Desa Cidokom dan mengaku sebagai kepala desa setempat.

Dalam video viral kades disebutkan, masyarakat sengaja dikumpulkan oleh kepala desa tersebut guna menyamakan persepsi terhadap dukungan paslon nomor urut 01, Jokowi dalam pemilu presiden 2019.

Simak video lengkapnya di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Cina Wang Yi di Istana

32 menit lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk kunjungan kehormatan kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis pagi, 18 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Cina Wang Yi di Istana

Presiden Jokowi menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Cina, Wang Yi, di Istana Kepresidenan Jakarta.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

1 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

1 jam lalu

Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal surat Amicus Curiae yang dilayangkan oleh ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

Gibran mengatakan jika Megawati mengizinkan Jokowi bertemu, maka para kader dan warga PDIP akan merasa sangat senang.


CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

2 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

CEO Apple, Tim Cook, melakukan kunjungan ke kantor Menteri pertahanan Prabowo Subianto usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Soal Tak Ada Pertemuan Jokowi dan Megawati, Gibran Bilang Begini

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Tak Ada Pertemuan Jokowi dan Megawati, Gibran Bilang Begini

Menurut Gibran, pertemuan antara Megawati dan Jokowi akan membuat warga dan kader PDIP sangat senang.


Bali Kini Punya Apple Developer Academy, Kursus Gratis Berisi Serba Serbi iOS

13 jam lalu

Bali Kini Punya Apple Developer Academy, Kursus Gratis Berisi Serba Serbi iOS

CEO Apple, Tim Cook, akan meresmikan Apple Developer Academy di Bali. Pelatihan digital itu bisa diikuti cuma-cuma, namun seleksinya ketat.


Usai Bertemu Jokowi, CEO Apple Tim Cook Temui Prabowo

16 jam lalu

Usai Bertemu Jokowi, CEO Apple Tim Cook Temui Prabowo

Chief Executive Officer atau CEO Apple, Tim Cook, menemui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pertemuan berlangsung selama sekitar satu jam di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.


Jokowi Minta Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN

17 jam lalu

Jokowi Minta Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Luhut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN sejak Mei 2023. Kini dia ketiban tugas mengkoordinasikan rencana investasi Apple di IKN.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

17 jam lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.