TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap Ahmad Bukhari Muslim di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis dinihari, 4 April 2019. Bukhari yang termasuk ulama pendiri Persaudaraan Alumni atau PA 212 diduga melakukan penipuan pengurusan visa haji.
Baca juga:
Ribut Saham Perusahaan Bir, PA 212: Siang Ini 100 Ribu Orang Berdemo di DPRD DKI
"Penangkapan berdasarkan laporan bernomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 April 2019.
Menurut Argo, pelapor berinisial MJ awalnya bertemu dengan Bukhari di satu tempat pengajian. Ia lantas mengutarakan keinginan untuk mengurus visa haji para jemaahnya meski kuota haji sudah habis. Bukhari lalu menyatakan dapat mengurus visa tersebut.
MJ, kata Argo, percaya lantaran Bukhari dianggap sebagai ulama yang sering berceramah di berbagai tempat. Keduanya kemudian bertemu di depan kedutaan besar Arab Saudi. Saat itu, MJ menyerahkan uang sebesar USD 136.500 (lebih dari Rp 1,9 miliar) dan 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.
"Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil terlapor (Bukhari), namun, tidak ada tanda terimanya," tutur Argo yang hingga artikel ini dibuat belum memastikan kapan terjadi pertemuan dan penyerahan uang tersebut.
Dia hanya menerangkan kalau Bukhari diminta oleh MJ untuk mengurus paspor tersebut dalam waktu tiga hari dan disanggupi. Namun, Bukhari justru menghilang tanpa kabar. MJ lantas meminta kepada seorang saksi berinisial AJ untuk menghubungi Bukhari dan bertemu di rumahnya.
Baca juga:
Wartawan Diintimidasi di Munajat 212, Ini Kata Novel Bamukmin
"Saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah," tutur Argo.
Namun, sampai laporan polisi dibuat, visa haji furodah yang diminta tak kunjung diurus. Bukhari bahkan membantah menerima uang USD 136.500 dan berdalih saat itu MJ hanya menyerahkan 27 buah paspor.
Polisi saat ini telah menahan satu pendiri PA 212 itu bersama barang bukti satu buah surat pernyataan dan kwitansi.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Kamis 5 April 2019, Pukul 14.02 WIB, untuk memberi klarifikasi terhadap kronologis kasus. Keterangan ditambahkan di alinea lima. Terima kasih.