TEMPO.CO, Jakarta - Kota Jakarta Selatan tercatat yang paling ramai dituju pemilih pindahan pengguna Formulir A5. Perpindahan pemilih ke luar lokasi domisilinya itu masih dimungkinkan hingga H-7 dari hari pemilihan umum 17 April mendatang.
Kota Jakarta Selatan, dengan 10 kecamatan dan 65 kelurahan, kedatangan 18.759 orang pemilih baru. Menyusul di bawahnya adalah Jakarta Timur dengan 15.829 pemilih baru, Jakarta Barat 13.014 orang, Jakarta Pusat 9.820 orang, dan Jakarta Utara 8.923 orang. Daerah yang paling sedikit mendapat tambahan pemilih adalah Kepulauan Seribu, yaitu 2.076 orang.
Untuk daftar pemilih yang keluar dari domisilinya, Kota Jakarta Timur menempati posisi tertinggi dengan 14.698 orang. Disusul oleh Jakarta Barat dengan 11.748 orang, Jakarta Selatan 9.966 orang, Jakarta Utara 9.674 orang, Jakarta Pusat 6.521 orang, dan Kepulauan Seribu 235 orang.
Berdasarkan data Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dibuat KPU DKI Jakarta, per 3 April 2019, total ada 68.421 orang terdaftar sebagai pemilih masuk, sementara pemilih keluar ada 52.842 orang. "Memang sangat banyak antara yang keluar dan masuk," ujar Komisioner Pemilihan Umum DKI Jakarta Nurdin saat dihubungi pada Kamis sore, 4 April 2019.
Terkait pendaftaran DPTb, masyarakat masih memiliki waktu hingga H-7 pukul 16.00 WIB sebelum pencoblosan pada 17 April 2019. Hal itu mengacu kepada putusan uji materi Undang-Undang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, dalam Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu mencantumkan bahwa pendaftaran ke DPTb hanya dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.