TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga pemilik hak pilih terungkap tak memenuhi syarat menggunakan Formulir A5 di Pemilu 2019. Berdasarkan penetapan KPU, formulir yang dibutuhkan untuk memilih di luar domisili tersebut masih bisa diisi hingga H-7 hari pemilihan 17 April 2019.
Baca juga:
Mahasiswi Tewas Bersama Pelaku Penjambretan, Ini Kronologisnya
Komisioner Pemilihan Umum Jakarta Utara Arif Budianto menuturkan, syarat penggunaan Formulir A5 tercantum dalam surat edaran KPU RI yang dikeluarkan pada 29 Maret 2019. "Ada yang pindah memilih karena belajar, itu tidak termasuk dalam kriteria," kata Arif saat dihubungi, Jumat 5 April 2019.
Formulir A5 juga tidak berlaku lagi untuk pemegang KTP luar Jakarta. Mereka bisa memanfaatkn formulir pindah TPS ini sebelum perpanjangan masa pengurusan yang ditetapkan per 17 Maret lalu. Beberapa asisten atau pembantu rumah tangga disebutkannya jadi korban karena telat mengurus itu.
Arif juga menjumpai kasus pilot yang belum tahu akan terbang ke mana pada 17 April 2019. Menurut dia, orang yang mengajukan A5 dengan alasan mendapat penugasan juga harus jelas destinasi lokasinya saat hari pemilihan. "Nah dipastikan dulu di mana dia saat hari H, karena nanti kami akan siapkan di TPS mana dia untuk memilih," kata Arif.
Baca juga:
Pendiri PA 212 Dilaporkan Penipuan Haji Rp 1,9 Miliar
Sebelumnya, masa pengurusan Formulir A5 diperpanjang dari 17 Maret 2019 menjadi H-7 sebelum hari pemilihan 17 April. Perpanjangan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 210 ayat 1.
KPU RI lantas mengeluarkan surat edaran pada 29 Maret 2019 untuk menindaklanjuti putusan uji materi oleh MK. Di dalam surat edaran itu, formulir A5 hanya boleh diajukan oleh pemilih dengan keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauannya yaitu karena sakit, dalam masa tahanan dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Sebar Hoax, Amien Rais Sebut Teori Kekuatan Spiritual
Untuk mengurusnya, pemilih harus sudah terdaftar dalam daftar pilih tetap (DPT), membawa e-KTP asli dan fotokopinya, dan pengajuan Formulir A5 tidak dapat diwakilkan.