TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut izin usaha Diskotek Old City. Diskotek yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, ini pada Kamis malam disegel untuk yang kedua kalinya terkait kasus peredaran narkoba.
Baca berita sebelumnya:
Narkoba Lagi, Diskotek Old City Disegel Lagi
Old City menambah daftar tempat hiburan yang sudah ditutup oleh Anies sepanjang periode kepemimpinannya sebagai Gubernur Jakarta. Pencabutan izin dilakukannya melalui mekanisme yang diatur dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub ditentukan pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atas rekomendasi Dinas Pariwisata. Pencabutan izin bisa langsung dilakukan jika ditemukan pelanggaran berupa peredaran narkoba, perdagangan orang dan prostitusi.
"Dinas Pariwisata telah meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan secara permanen terhadap kegiatan operasi mereka (Old City)," kata Kepala Satpol PP, Arifin, Jumat 5 April 2019.
Baca:
Anies Baswedan Sudah Dua kali Ancam Tutup Old City
Sebelumnya, Arifin menuturkan, Satpol PP telah menyegel diskotek itu tapi sifatnya sementara. Alasannya, Satpol PP menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI soal pengunjung Old City yang mengonsumsi narkoba.
Arifin merujuk kepada razia BNN yang menjaring 52 pengunjung karena terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu. BNN juga menemukan barang bukti empat pil ekstasi.
"Karena hasilnya menunjukkan bahwa memang di sana kedapatan mereka pengunjung itu menggunakan narkoba, maka dari PTSP melakukan pencabutan sebagaiman yang diatur dalam Pergub 18/2018," kata Arifin.
Simak juga:
Razia di Old City, 52 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Sejumlah tempat hiburan telah mengalami nasib serupa. Mereka adalah Alexis, Diskotek Exotic dan Sense Karaoke. Khusus untuk Old City, Anies telah dua kali mengancam menutup sebelumnya.