TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Alumni atau PA 212 angkat bicara perihal penahanan Ahmad Bukhari Muslim oleh polisi pada 4 April 2019. Ia dibekuk karena diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan visa jamaah haji.
Ketua Umum PA 212 Slamet Marif melihat, kasus yang membelit Bukhari Muslim merupakan kasus pribadi yang sudah lama terjadi. "Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana," kata dia melalui pesan teks, Jumat, 5 April 2019.
Baca : Polisi : Ahmad Bukhari Muslim Ditangkap Sebagai Tersangka
Slamet pun melihat, Bukhari Muslim langsung ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagamana mestinya. Ia pun menduga ada unsur politik dalam penangkapan tersebut.
"Tampaknya ada kaitan masalah politik dg statusnya sebagai calon legislatif salah satu partai politik, sekaligus sebagai aktivis 212," kata Slamet.
Kasus ini bermula dari pelapor yakni Muhammad Jamaluddin bertemu dengan Bukhari Muslim di salah satu acara pengajian. Kemudian Jamaluddin bercerita bahwa ia ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor tapi sudah habis untuk kuota haji tersebut.
"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan.
Simak : Dugaan Penipuan Pendiri PA 212, Ini Kisah Sebelum Penangkapan
Jamaluddin percaya bahwa Bukhori Muslim dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan dia seorang ulama dan sering berceramah di berbagai tempat. Kemudian keduanya bertemu di depan kantor kedutaan Saudi Arabia untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah 136.500 dolar AS beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.