TEMPO.CO, Jakarta - KPU mencoret lima orang calon legislatif atau caleg untuk DPRD DKI dari Daftar Calon Tetap 2019 sebelum pemilu digelar serentak 17 April mendatang. Sebanyak tiga di antaranya dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
Baca juga:
Caleg Otaki Komplotan Pencuri, Polisi Sita Uang Rp 40 Juta
"Caleg dicoret karena melanggar ada di Jakarta Utara, Barat, dan Pusat," ujar Komisioner Pemilihan Umum DKI Jakarta, Nurdin, kepada Tempo, Kamis sore 4 April 2019.
Nurdin menjelaskan, caleg di Jakarta Utara yang dicoret adalah David H. Rahardja dari Partai Perindo. Nurdin menyebutkan kalau David terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Pemilu lantaran bagi-bagi minyak goreng saat kampanye.
Caleg kedua yang dicoret adalah Lucky Andriani dari Partai Amanat Nasional. Ia bersama caleg DPR RI juga asal partai yang sama, Mandala Shoji, terbukti membagikan kupon umrah saat berkampanye di daerah pemilihannya di Jakarta Pusat.
Baca:
Menjelang Pemilihan, Tiga Caleg di Bekasi Meninggal
Caleg ketiga yang dicoret adalah Muhammad Arief dari Partai Gerindra. Arief terbukti berkampanye di SMPN 127, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Oktober tahun lalu. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Arief dengan hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan delapan bulan.
Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Selain itu, kata Nurdin, ada juga caleg yang dicoret karena meninggal. Meski tidak menjelaskan identitasnya, Nurdin menyebut hingga saat ini ada dua caleg yang meninggal dan keluarganya melapor ke KPU DKI. "Kalau tidak melapor kami tidak bisa serta merta mencoret seperti itu," ucap Nurdin.
Baca juga:
Kasus Mandala Shoji, Ini Pelanggaran yang Bisa Buat Caleg Dicoret
Berdasarkan situs KPU DKI, jumlah awal caleg DPRD DKI 2019 sebanyak 2.039 orang. Mereka tersebar di sepuluh daerah pemilihan asal 20 partai politik.