Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg DPRD DKI Dicoret Karena Cara Kampanye, Siapa Saja Mereka?

image-gnews
Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga dari 2.039 calon legislatif atau caleg DPRD DKI akan dicoret dari daftar pencalonan mereka karena pelanggaran kampanye. Ketiganya berasal dari tiga partai yang berbeda dengan jenis pelanggaran yang juga beragam.

Baca berita sebelumnya:
Pemilu Kurang 10 Hari, KPU Coret 5 Caleg DPRD DKI

Komisioner Pemilihan Umum DKI Jakarta, Nurdin, menerangkan ketiganya juga datang dari daerah pemilihan yang berbeda-beda. "Ada di Jakarta Utara, Barat, dan Pusat," ujarnya Kamis sore, 4 April 2019.

Nurdin menjelaskan, caleg di Jakarta Utara yang dicoret adalah David H. Rahardja dari Partai Perindo. Nurdin menyebutkan kalau caleg dari Daerah Pemilihan Jakarta 3 ini terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Pemilu lantaran bagi-bagi minyak goreng saat kampanye.

Kegiatan kampanye yang dilakukan David tanpa pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada David enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta.

Baca:
Caleg, Anak Wali Kota Bekasi Yakin Dapat Kursi DPRD Jabar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Caleg kedua yang dicoret karena pelanggaran kampanye adalah Lucky Andriyani dari Partai Amanat Nasional. Lucky bersama caleg DPR RI juga asal partai yang sama, Mandala Abadi alias Mandala Shoji, terbukti membagikan kupon umrah saat berkampanye di daerah pemilihannya di Jakarta Pusat.

Lucky bersama Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca:
Mandala Shoji Ajukan Banding Atas Dua Vonis Langgar Aturan Pemilu

Caleg ketiga adalah Muhammad Arief dari Partai Gerindra. Arief terbukti berkampanye di SMPN 127, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Oktober tahun lalu. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Arief dengan hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan delapan bulan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menjelang Pemilu, Ujaran Kebencian Anti-Muslim di India Melonjak

56 menit lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
Menjelang Pemilu, Ujaran Kebencian Anti-Muslim di India Melonjak

Ujaran kebencian anti-muslim di India melonjak, dilaporkan terjadi rata-rata lebih dari satu kali sehari pada awal 2023.


Fenomena Nurhadi - Aldo Capres-Cawapres Fiktif di Pilpres 2019, Ini Respons Sandiaga Uno, Gibran, Relawan Jokowi, KPU

1 jam lalu

Meme program kerja capres dan cawapres fiktif, Nurhadi - Aldo yang diunggah di akun media sosialnya. Pasangan ini dibuat oleh sekelompok anak muda yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Twitter/@Nurhadi_aldo
Fenomena Nurhadi - Aldo Capres-Cawapres Fiktif di Pilpres 2019, Ini Respons Sandiaga Uno, Gibran, Relawan Jokowi, KPU

Kehadiran capres-cawapres fiktif Nurhadi-Aldo atau Dildo pada Pilpres 2019 menjadi angin segar di tengah panasnya situasi politik saat itu.


Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

1 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan.


2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

18 jam lalu

Bakal calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

Prabowo mengatakan 2 caleg eks terpidana korupsi telah dicoret dari daftar caleg. Kenyataannya nama Syaifur Rahman dan H, Amri masih bercokol.


Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

23 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Puan Maharani buka suara soal polemik revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota minimal caleg perempuan.


SKB Netralitas ASN, Ini Sederet Larangan untuk PNS Menjelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
SKB Netralitas ASN, Ini Sederet Larangan untuk PNS Menjelang Pemilu 2024

Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas ASN. Berikut larangan untuk PNS menjelang Pemilu.


Rebutan Pamor Jenderal Pensiunan di Pemilu

2 hari lalu

Rebutan Pamor Jenderal Pensiunan di Pemilu

Pemilu kali ini juga tak lepas dari pamer dukungan para purnawirawan.


KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

2 hari lalu

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

KPU DKI menyebutkan terdapat 2,6 persen bacaleg yang harus mundur dari pekerjaan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT.


EKSKLUSIF: Kisah Fauzan, WNI yang Jadi Pemantau Pemilu Rusia di Ukraina

2 hari lalu

Suasana di salah satu tempat pemungutan suara di wilayah Donetsk, Ukraina. Rusia melakukan pemilihan umum di empat wilayah termasuk Donetsk. DOK: FAUZAN AL RASYID
EKSKLUSIF: Kisah Fauzan, WNI yang Jadi Pemantau Pemilu Rusia di Ukraina

Fauzan Al Rasyid, seorang WNI, termasuk salah satu dari 34 nama yang menjadi pemantau Pemilu di empat wilayah Ukraina yang diduduki Rusia.


Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

3 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

Tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran kandidat, dan segera akan memasuki tahap kampanye. Berikut perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.