TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Polres Bogor dan Polda Jawa Barat menangkap dua orang yang disangka pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keduanya diinisialkan B yang disebut berperan sebagai orator serta S, disangka merekam dan menyebarkan video orasi B melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Baca juga:
Empat Fakta Proses Hukum Bahar bin Smith yang Menghina Jokowi
Polisi menangkap S di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Kamis 4 April 2019. Sedang B ditangkap terpisah di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat 5 April.
"Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Minggu 7 April 2019.
Dari hasil penyidikan, menurut Dedi, keduanya mengaku melakukan penghinaan presiden dan menyebarkannya atas kehendaknya sendiri. "Alasannya untuk membela guru besarnya Habib Rizieq karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam)."
Baca:
Ini Isi Ceramah Dai yang Dilaporkan Menghina Jokowi
Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu ponsel merek Oppo milik tersangka S dan ponsel merek Samsung milik tersangka B. Bersama barang bukti itu, keduanya kini menghuni tahanan Markas Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut atas kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut.
S dan B terancam, di antaranya, jerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tonton: Bentrok Massa FPI dan PDIP di Yogyakarta Terpicu oleh Hal Ini
ANTARA