Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pendukung Bawa Anak di Kampanye Akbar Prabowo

Reporter

image-gnews
Suasana Stadiun Utama GBK yang dipadati massa pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjelang kampanye akbar di Jakarta, Ahad, 7 April 2019. ANTARA
Suasana Stadiun Utama GBK yang dipadati massa pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjelang kampanye akbar di Jakarta, Ahad, 7 April 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membawa anak ke kawasan kampanye akbar Prabowo di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Ahad, 7 April 2019.

Jefri Suryajaya, 29 tahun, adalah salah seorang massa yang membawa anaknya. Ia juga memboyong keluarganya ke kawasan GBK untuk ikut kampanye. "Saya bawa anak sekaligus untuk pendidikan," kata Jefri yang datang dari Karawang, Jawa Barat.

Baca: Siswa Penari Ratoh Jaroe Kecewa Kampanye Akbar Prabowo, Kenapa?

Hari ini, pasangan capres Prabowo-Sandi menggelar kampanye akbar di GBK. Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan salat subuh berjamaah. Massa sudah ada yang datang ke lokasi sejak sehari sebelumnya.

Jefri mengatakan telah sampai di kawasan GBK sejak pukul 02.30 WIB. Bersama anaknya yang berusia enam tahun, istri serta adiknya, Jefri mengaku antusias untuk datang ke kampanye terbuka itu.

Sebab, kata Jefri, di dalam kampanye akbar itu ada munajat dan doa bersama sehingga baik untuk mengajarkan anaknya tentang keutamaan salat subuh berjamaah dan kebersamaan umat Islam. "Ini yang saya ajarkan kepada anak. Dari pada saya tinggal sendiri di rumah," ujarnya.

Jefri mengaku paham soal ada larangan untuk membawa anak dalam kampanye. Namun Jefri menyebut agenda hari ini bukan hanya kampanye. "Tapi saya anggap wisata dan silaturahmi. Kami tidak dangdutan," kata dia.

 Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berorasi dalam kampanye akbar di Stadion Utama GBK, Jakarta, Ahad, 7 April 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dilarang, kata Jefri, maka bakal mempertanyakan pendapatnya ini kepada Bawaslu. "Kalau saya tidak bawa anak, memang Bawaslu mau menjaga anak saya, yang saya tinggal di rumah," ujarnya.

Selain itu, menurut Jefri, kampanye hari ini juga bertepatan dengan hari libur sekolah. Jadi tidak mengganggu jam belajarnya. "Kalau saya sampai membiarkan anak saya bolos sekolah untuk ikut kampanye. Itu yang salah," ujarnya.

Larangan untuk membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi pidana pelanggaran pasal itu ada dalam pasal 493 UU yang sama. KPU bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah mengeluarkan edaran mengenai pemilu 2019 ramah anak yang salah satu isi poinnya adalah peserta peserta pemilu, kepala daerah, masyarakat, orangtua, dan pemangku kepentingan agar berkomitmen kuat tidak membawa anak-anak selama kampanye politik.

Baca: Lomba Bareng Kampanye Akbar Prabowo, Ini Kata Panitia Kartini Run

Abu Sulton, 43 tahun, juga membawa tiga anaknya yang masih kecil beserta keluarga ke kampanye akbar Prabowo-Sandi di GBK. Ia mesti membawa anaknya karena seluruh keluarga ikut ke kampanye. "Kalau saya tinggal. Mereka sama siapa di rumah," ujarnya.

Menurut Sulton, ketiga anaknya justru senang diajak ke kampanye akbar Prabowo karena cukup ramai dan mengajarkan anaknya untuk menjaga silaturahmi. Kampanye hari ini, kata dia, juga berjalan tertib. "Justru ada nilai pendidikannya. Sebab diajak salat subuh berjamaah," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

4 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.