TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menilai mekanisme tim Evaluasi Tata Kelola Air pemerintah DKI Jakarta dalam rencana penghentian swastanisasi air tidak transparan.
"Mekanisme penghentian swastanisasi air Jakarta yang oleh tim evaluasi Tata Kelola air tidak transparan," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang juga anggota koalisi, Jeanny Sirait saat ditemui di kantornya, Ahad, 7 April 2019.
Baca: DPRD DKI akan Setujui Pemberian PMD Pam Jaya, Ini Syaratnya
Jeanny mengatakan hal tersebut terlihat saat koalisi masyarakat harus mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil kinerja Tim Evaluasi Tata Kelola Air dan hasil audit independen terhadap PAM Jaya tahun 2018.
Namun, kata Jeanny, upaya itu seakan ditutupi oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Mulai dari proses pengajuan surat keterbukaan informasi yang tidak berkejelasan hingga kini belum ada jawaban atas surat tersebut.
Baca: Soal Swastanisasi Air, Anies Sebut Pembuatan HoA Hampir Rampung
Selain itu, kata Jeanny, koalisi menyayangkan pemerintah DKI Jakarta yang tidak melibatkan publik dalam rencana penghentian swastanisasi air. "Sudah tidak transparansi, partisipasi publik juga minim," ujarnya.
Padahal, Jeanny mengatakan air merupakan hak publik secara sepenuhnya yang harus diketahui proses dan perkembangannya dari kajian tim evaluasi. "Air adalah barang publik, masyarakat sendiri yang nanti akan mengkonsumsi secara langsung, maka masyarakat harus tahu bagaimana kajian dari tim itu" kata dia. Apalagi, dalam waktu dekat Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan keputusan penghentian swastanisasi air.