TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Mass Rapid Transit Jakarta Muhamad Kamaluddin menyebut bakal ada sanksi bagi retailer di dalam stasiun MRT yang masih menjual mi instan langsung seduh. Menurut Kamaluddin, pihaknya pernah menerbitkan surat teguran kepada salah satu mitra usaha MRT karena menjual mie langsung seduh.
"Kalau memang tidak diikuti oleh mitra, kami nanti akan berikan sanksi cuma belum kami tentukan sanksinya seperti apa sekarang," kata Kamaluddin di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2019.
Baca: PT MRT Beberkan Penyebab Kartu Bank Sulit Terbaca Mesin Tiket
Kamaluddin mengatakan PT MRT Jakarta sedang fokus mengampanyekan lingkungan bersih dan bebas dari sampah. Karena itu, PT MRT Jakarta memaksa retailer untuk tak menjual mi langsung seduh.
Baca: Anies Beri Tenggat PT MRT Selesaikan Masalah Sebelum Mei
Selain itu, kata Kamaluddin, mitra usaha diimbau tidak menjual bungkus makan atau minuman yang berpotensi menjadi sumber sampah. Misalnya, sedotan dan botol minuman. "Semua yang menjadi sumber sampah itu kita imbau untuk dikurangi terutama yang besar-besar," kata dia.
Kereta moda raya terpadu bernama Ratangga itu resmi beroperasi secara komersil pada 1 April 2019. Beberapa mitra usaha tampak sudah menjajakan barang dagangannya di dalam stasiun MRT.