TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Nurdin, mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI berinisiatif membuka program perekaman data KTP elektronik (e-KTP) pada Sabtu dan Ahad untuk pemilih pemula dalam pemilu 2019. Sebab, menurut dia, hampir semua orang Jakarta sibuk bekerja atau sekolah dari Senin-Jumat.
Baca juga: Surat Suara Rusak, KPU DKI Minta Pusat Segera Kirim Pengganti
Karena itulah, Nurdin menyebut, pemilih pemula dapat memanfaatkan waktu di Sabtu dan Ahad untuk membuat e-KTP. Pemilih pemula itu misalnya yang baru berusia 17 tahun pada 17 April 2019. "Inilah waktu-waktu mereka untuk bisa melakukan perekaman," kata Nurdin saat dihubungi, Senin, 8 April 2019.
Menurut Nurdin, jumlah pemilih pemula cukup besar. Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mencatat data pemilih pemula yang berumur 17 tahun sampai 17 April 2019 berjumlah 5.035.887 jiwa. Pemilih pemula tersebut sudah terekam di dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan ke KPU.
Meski begitu, Nurdin menambahkan, pemilih pemula sebenarnya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka dapat mencoblos meski belum memiliki e-KTP. Caranya dengan menunjukkan surat keterangan alias suket.
Baca juga: Ditabrak di Margonda Depok, Perempuan Muda Tewas Mengenaskan
Dinas Dukcapil DKI membuka pelayanan perekaman e-KTP, terutama untuk pemilih pemula pada Sabtu dan Ahad selama dua pekan ke depan. Pelayanan ini ada di setiap kantor kelurahan pukul 08-11 WIB. Layanan yang disediakan antara lain perekaman, pencetakan, dan pendistribusian e-KTP.