JAKARTA- Polisi mengungkap kasus penjambretan bermodus pengemudi taksi online dengan tersangka ASA alias A, 19 tahun. Sopir taksi online gadungan itu menggunakan akun dan mobil merek Toyota Avanza warna putih milik saudaranya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan saat itu korban bernama Tauhid memesan taksi secara online di daerah Pintu Timur Tija, di dekat pos keamanan Jakarta Utara. Tujuannya ke erawang. Saat itu sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu, 30 Maret 2019. ASA menjemput Tauhid di lokasi tersebut.
Simak: Perlawanan Ria yang Tewas Ketika Memburu Jambret Maut Kuningan
Setelah berjalan sekitar 800 meter, ASA meminta izin kepada Tauhid untuk bertemu rekannya terlebih dahulu yang berinisial GF di Halte Binaria Tija, Jakarta Utara. Pria itu beralasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya tertinggal dan dibawakan oleh GF.
"Setelah bertemu, ASA meminta izin lagi kepada Tauhid agar GF ikut untuk menemaninya dalam perjalanan pulang dari Karawang," ucap Argo di kantornya, Senin, 8 April 2018.
Tauhid pun setuju. Di perjalanan, Tauhid tertidur karena kelelahan. Saat itulah ASA menghentikan kendaraannya lalu GF mencekik dan menodongkan pisau ke Tauhid dari jok tengah. Karena Tauhid melawan, ASA membantu mencekik korban.
Baca: Mahasiswi Korban Penjambretan Biayai Kuliah dari Ojek Online
GF berhasil mengambil sebuah telepon seluler merek Samsung serta tas berisi uang Rp 6 juta milik Tauhid. Mereka juga melucuti pakaian Tauhid sampai hampir telanjang. "Korban diturunkan di pinggir jalan daerah Bekasi, hanya mengenakan celana dalam," tutur Argo.
Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka penjambret pada Sabtu, 6 April 2019. Berdasarkan interogasi, ASA dan GF telah menyiapkan skenario terlebih dahulu sebelum beraksi. Polisi berencana menjerat kedua tersangka kasus penjambretan dengan modus sopir taksi online gadingan itu dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
ADAM PRIREZA