TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum artis sinetron Steve Emmanuel menyatakan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram yang disita saat penangkapan bukan milik kliennya. Pengacara menduga jika Steve dalam kasus ini dijebak.
"Bukan. Barang bukti yang di dalam toples bukan milik Steve," ujar penasehat hukum Steve, Agung Sihombing saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin 8 April 2019.
Baca : Dalam Eksepsi, Steve Emmanuel Mengaku Ditodong Pistol
Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap dan kokain seberat 92,04 gram dalam stoples di lemari ruang tamu
Agung mengatakan Steve tidak mengetahui asal dari barang haram tersebut, Steve baru mengetahui adanya narkoba tersebut saat lemari itu dicongkel oleh kepolisian.
Kata Agung, Steve sangat syok saat melihat narkoba sebanyak itu di apartemennya. "Saat tahu ada barang itu Steve syok," ujarnya.
Agung juga tidak membenarkan terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan, Steve membawa 92,04 gram kokain tersebut dari Belanda. Kata dia, saat bertolak dari Belanda waktu itu, Steve hanya membawa tas kecil.
"Ini sangat tidak jelas, karena kita tahu bagaimana pengaman di bandara eropa dan Soekarno Hatta," ujarnya .
Simak pula :
Sidang Kasus Kokain, Steve Emmanuel Tolak Dakwaan JPU
Agung menduga Steve sebagai publik figur dalam kasus ini dijebak. "Ini memperkuat dugaan kami kalau Steve dijebak," ujarnya.
Agung berharap dalam agenda sidang putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan depan akan menerima eksepsi Steve Emmanuel. Dia didakwa berlapis melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal itu diatur untuk pemilik dan pengedar narkoba serta memuat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.