TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta Nurdin menilai kesempatan bagi masyarakat mengurus KTP elektronik (e-KTP) pada Sabtu dan Minggu agar bisa memilih dalam Pemilu 2019 sejatinya tak begitu diperlukan.
Menurut Nurdin, pemilih yang belum memiliki e-KTP dipastikan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sehingga dapat mencoblos cukup dengan menunjukkan surat keterangan atau suket. Dia menerangkan bahwa kebijakan pengurusan e-KTP pada Sabtu dan Minggu tersebut tepat untuk pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada waktu pencoblosan 17 April mendatang. Bisa juga bagi pemilik suket atau sudah berhak memiliki e-KTP tapi belum melakukan perekaman.
Baca: Ini Prosedur Ormas DKI Boleh Ikut Patroli Menjelang Pemilu 2019
"Pemilih pemula dapat memanfaatkan pelayanan perekaman data e-KTP pada Sabtu dan Minggu itu," kata Nurdin kepada Tempo saat dihubungi, Senin, 8 April 2019.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membuka pelayanan perekaman e-KTP pada Sabtu dan Minggu selama dua pekan ke depan di setiap kantor kelurahan pada pukul 08.00-11.00 WIB. Layanan yang disediakan antara lain perekaman, pencetakan, dan pendistribusian e-KTP. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 16/SE/2019 tentang Percepatan Perekaman KTP Elektronik yang ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil DKI Dhany Sukma.
Lihat juga: Pemilu Kurang 10 Hari, KPU Sudah Coret 5 Caleg DPRD DKI ..
Nurdin menuturkan bahwa menjelang Pemilu 2019 Dinas Dukcapil DKI Jakarta berinisiatif membuka layanan itu lantaran Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah agar proaktif mengurusi e-KTP warga. Banyak warga DKI yang sibuk bekerja atau sekolah sehingga mereka tak sempat melakukan perekaman e-KTP pada hari kerja, Senin-Jumat. "Makanya Dukcapil inisiatif bisa kok Sabtu-Minggu. Sabtu-Minggu biasanya hari libur."
LANI DIANA