TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah video penangkapan tersangka pencurian sepeda motor oleh penduduk di Kampung Pekopen, Tambun, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Polisi kemudian membebaskan tersangka, pria berusia 34 tahun, karena menemukannya mengidap gangguan jiwa.
Baca juga:
Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur Gangguan Jiwa, Begini Kata Polisi
"(Tersangka) tidak ditahan, korban juga tidak membuat laporan polisi," kata Kapolsek Tambun, Komisaris Rahmad Sujatmiko, Senin 8 April 2019.
Pencurian itu terjadi pada Sabtu pagi lalu. Korban adalah Abdul Rojak, 35 tahun. Peristiwa bermula ketika Rojak baru selesai berbelanja di toko modern tak jauh dari rumahnya. Adapun sepeda motor jenis Yamana Mio B-3434-FBN diparkir di halaman dengan kunci kontak masih tergantung.
Tak lama kemudian tersangka datang dan menunggangi sepeda motor itu begitu saja. Rojak memergokinya dan meneriakinya maling. Spontan, teriakan itu mengundang perhatian warga, mereka ramai-ramai mengejar tersangka sampai tertangkap.
Penangkapan itu direkam oleh warga setempat lalu diunggah ke media sosial hingga viral. Dalam rekaman video yang diterima Tempo, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.
Baca juga:
Penderita Gangguan Jiwa di Jakarta Terus Bertambah, Ini Sebabnya
Beruntung, polisi segara datang setelah menerima laporan. Untuk melerai, polisi sempat mengeluarkan tembakan ke udara hingga dua kali.
Tersangka segera dibawa ke Markas Polsek Tambun. Tapi, saat diinterogasi oleh penyidik, terungkap adanya gangguan jiwa atau mental. Dengan pertimbangan itu, korban tak membuat laporan polisi, sehingga kasus tuduhan pencurian diselesaikan secara kekeluargaan.