TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian para veteran dan anak-cucunya mulai 2019.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tragis Perempuan Muda di Margonda Depok
"Mulai tahun ini semua keluarga dan tiga generasi di bawahnya, yang masih menempati rumah yang sama dari para pejuang kemerdekaan dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan," ujar Anies saat memberi sambutan di pelantikan pengurus Dewan Harian Daerah 45, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2019. P
Anies menuturkan penggratisan itu sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada para pejuang dan keturunannya. Ia menjelaskan, pengumuman resmi mengenai penggratisan itu akan menyusul dalam waktu dekat ini.
Penggratisan itu, menurut Anies, akan berlaku selama rumah ditempati oleh keturunan pejuang dan tidak digunakan untuk kegiatan komersial.
Menurut Anies, selama ini para veteran kerap terusir dari rumahnya karena tak sanggup membayar PBB yang kian meninggi. Tergusurnya para veteran itu bisa dilihat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dulu, ujar Anies, kawasan itu merupakan permukiman sederhana, namun seiring berjalannya waktu menjadi kawasan elite, sehingga pajak menjadi tinggi.
Melalui penggratisan PBB, Anies berharap dapat menjadi penghargaan tersendiri untuk para pejuang. "Jakarta akan menjadi contoh, bagaimana kami menghargai para pejuang yang dulu memperjuangkan energinya, pikirannya, bahkan nyawanya untuk kemerdekaan kita," ujar Anies.
Baca juga: Air Kali Ciasem Meluap, 3 Truk DKI Terguling di TPST Bantargebang
Program pemberian keringanan PBB untuk veteran yang direncanakan Anies Baswedan, juga pernah dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada Mei 2017. Saat itu, Ahok berencana memberi diskon PBB hingga 75 persen untuk para veteran TNI dan Polri. Saat itu, wacana diskon PBB itu sudah memasuki tahap perancang peraturan gubernur. Namun hingga ia lengser, rencana itu belum sempat terealisasi.