TEMPO.CO, Jakarta - Masa pembuatan formulir A5 untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) memang diperpanjang sampai H-7 atau 10 April 2019, namun tidak sembarang orang bisa memilikinya.
Baca: Formulir A5 Pemilu, Jakarta Selatan Terbanyak Pemilih Tambahan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nurdin memaparkan pembuatan formulir A5 pada masa perpanjangan ini khusus untuk orang yang harus bekerja, orang sakit, dan tahanan pada waktu pencoblosan 17 April 2019.
Nurdin berujar warga yang ingin mengurus formulir A5 harus memperlihatkan surat keterangan dari perusahaan atau rumah sakit beserta KTP elektronik (e-KTP). Menurut dia, surat keterangan itu menjadi bukti bahwa warga tidak dapat mencoblos di TPS tempat dirinya terdaftar.
"Itu diserahkan nanti petugas kami cek data yang bersangkutan benar tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kalau terdaftar benar dan surat tugas ada, itu baru dikeluarkan formulir A5," kata Nurdin saat ditemui Tempo di Hotel Merlynn Park, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2019.
Pengurusan formulir A5 dapat dilakukan di KPU kota tempat tinggal yang bersangkutan atau kota tujuan. Pemilih juga bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pembuatan formulir A5 ini diperpanjang hingga H-7 Pemilu 2019 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Data warga yang mendaftar A5 bakal masuk ke daftar pemilih tambahan (DPTb).
Sebelumnya, Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu mencantumkan bahwa pendaftaran ke DPTb hanya dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Syarat pendaftaran A5 pada H-30 dengan H-7 pencoblosan berbeda.
Baca: Di Jakut, Ada PRT dan Pilot Gagal Ajukan Formulir A5 Pemilu
Dulu masyarakat hanya tinggal memperlihatkan e-KTP dalam pembuatan formulir A5. Namun, dalam pemilu 2019 mereka harus menunjukkan bukti tak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal. "Kalau sekarang lebih ketat," ucap Nurdin.