TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, caleg terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Jika tidak, Nurdin berujar, caleg terpilih bakal dicoret dari daftar pelantikan.
Baca: Caleg DPRD DKI Dicoret Karena Cara Kampanye, Siapa Saja Mereka?
"Kalau misalkan dia tidak mengurus (LHKPN) nanti dia tidak diajukan untuk dilantik. Jadi terpilih tapi tidak dilantik," kata Nurdin saat ditemui Tempo di Hotel Merlynn Park, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2019.
Mereka yang belum melaporkan harta kekayaannya diberikan waktu selama seminggu setelah terbit keputusan KPU soal penetapan caleg terpilih untuk mengurus LHKPN.
Hal ini sesuai dengan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Nurdin, pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat pelantikan caleg terpilih, baik DPR, DPRD, atau DPD mengingat adanya kerja sama antara KPU dengan KPK. Namun, Nurdin berujar, KPU RI belum menginformasikan lagi apakah caleg terpilih itu gugur atau pelantikan ditunda.
"Tindaklanjutnya nanti kita tunggu lagi KPU RI. Masih dibahas," ucap Nurdin.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan 50 anggota DPRD DKI Jakarta telah melaporkan harta kekayaannya. Data itu tercatat per hari terakhir pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2019.
Baca: Kisah Caleg DPRD DKI: Tak Bagikan Amplop Dibilang Pelit
Angka ini tak sampai separuh dari jumlah anggota dewan yang wajib melaporkan LHKPN. Total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang dari 10 partai politik. Padahal banyak di antara anggota DPRD DKI yang mencalonkan diri lagi sebagai caleg dalam pemilu 2019.