TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Gabriella Sherly Howard atau Gaby, Asip, melayangkan gugatan perdata kepada 13 pihak yang terkait dengan kematian anaknya akibat tenggelam di kolam renang SD Global Sevilla School pada 2015.
Asip melalui kuasa hukumnya, Tommy Sihotang, menggugat 13 pihak sebesar Rp 300 miliar untuk kerugian imaterial dan Rp 2,4 miliar untuk kerugian material. "Tuntutan kami ganti rugi. Anak itu (Gaby) meninggal di masa muda, masa depannya masih panjang, secara biaya, sudah sangat banyak yang dikeluarkan orang tuanya," ujar Tommy Sihotang yang ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 April 2019.
Lihat juga: Gabriella Tewas Tenggelam di Sekolah, Ini Kronologinya
Ada juga kerugian yang sifatnya imaterial, menurut dia, yakni hancurnya hati orang tua yang mendapati anaknya mati karena kecerobohoan dari sekolah. Tommy meyakini gugatan perdata ini bakal menang sebab gugatan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi (Perkara No. 767K/PID/2018 ) pada 25 September 2018 bahwa terdakwa Ronaldo Laturette (guru Olahraga Global Sevilla School Puri Indah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kematian Gaby sesuai Pasal 359 KUHP. "“Kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.”
Asip mengatakan, selama ini pihak sekolah terkesan arogan. Direktur sekolah dan manajemen Global Sevilla School pernah minta maaf. Mereka menganggap ini cuma musibah dan ganti biaya pemakaman dinilainya adalah bentuk bertanggung jawab sekolah. Menurut Asip, gugatannya untuk memberi pelajaran bagi sekolah agar lebih profesional menjaga peserta didik.
Baca: Main Hujan, Seorang Anak Tenggelam di Sungai Ciliwung
"Bahwa anak itu dititipkan ke sekolah harus benar-benar dijaga. Anak itu tidak bisa dinilai dengan apapun," kata warga Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, tersebut tentang Gaby.
Keterangan: Dilakukan revisi pada judul untuk akurasi, pada Rabu, 10 April 2019, pukul 05.50 WIB
WIRA UTAMA