TEMPO.CO, Jakarta - Asip, ayah almarhumah Gabriella Sherly Howard atau Gaby, mengaku heran kenapa terpidana kasus kematian anaknya, Ronaldo Laurette, bisa menjadi calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten Tangerang.
"Dia jadi caleg sekarang, padahal kan masih masa percobaan," ujar Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 April 2019.
Lihat: Kasus Gaby Mati Tenggelam, Sekolah Digugat
Kuasa hukum orang tua Gaby, Tommy Sihotang, menyatakan gugatan perdata terhadap 13 pihak termasuk sekolah tidak berkaitan dengan status Ronaldo sebagai caleg. Soal status caleg Ronaldo Laurette diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Soal calegnya, biarin aja, tapi kalau ada yang ingin mempermasalahkan itu, silakan saja. Kami untuk sementara tidak mempermasalahkannya. Itu urusan KPU," ujar Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ronaldo divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 767 K/PID/2018 tertanggal 25 September 2018 junto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 68/PID.B/2017/PN.JKT.BRT, tertanggal 28 November 2017. Dalam putusan itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana. "Karena kesalahannya menyebabkan kematian," ucap Tommy.
Guru olah raga di SD Global Sevilla School Puri Indah tersebut divonis pidana bersyarat 5 bulan penjara tanpa dijalani dengan masa percobaan 10 bulan. Ronaldo juga mebayar denda biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2,5 juta.
Simak: Kasus Gaby Tenggelam, Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa
Harry FM Sitorus, pengacara Ronaldo Laurette, menyatakan gugatan orang tua Gaby tidak berkaitan dengan status caleg kliennya. Dia tak mau status caleg Ronaldo dikaitkan dengan gugatan perdata.
"Saya belum mau terlalu banyak (bicara) karena gugatannya juga belum saya pelajari secara mendalam. Jadi tunggu aja, dua minggu lagi komplit," ujar Hari seusai sidang gugatan orang tua Gaby di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 April 2019.
WIRA UTAMA