TEMPO.CO, Jakarta - Proses hukum siswi Kelas 3 SD Global Sevilla School, Gabriella Sheryl Howard atau Gaby, pada 2015 yang mati tenggelam berlanjut ke gugatan perdata. Orang tua Gaby menggugat 13 pihak, termasuk pemilik sekolah SD Global Sevilla School, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto. Sudhamek, sebelumnya Chairman GarudaFood Group, kini anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila sejak 7 Juni 2017.
"Pemiliknya, Sudhamek yang punya GarudaFood sampai hari ini belum pernah minta maaf. Sedangkan dia pemiliknya, ini nyawa loh," ujar orang tua Gaby, Asip, yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 April 2019.
Simak: Menjelang Vonis Gaby Tenggelam: Kelalaian Disebut Tak Terbukti
Adapun 13 tergugat yang perkaranya memasuki sidang perdana, kemarin, Selasa, 9 April 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat:
1. Ronaldo Laturette
2. Yayasan Budi Pekerti Luhur
3. Direktur dan Manajemen Global Sevilla School Puri Indah, PT Central International School
4. Sudhamek Agoeng (Pemilik Global Sevilla School)
5. Robertus Budi Setiono (Direktur Global Sevilla School)
6. Fitri Krisnawati (Kepala Sekolah Global Sevilla School)
7. Aderini Kencana M. Sinurat (Kepala Sekolah SD Global Sevilla School)
8. Cecilia Kristanti Masman (Wali Kelas Gaby)
9 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
10. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
11. Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat
12. Suku Dinas II Jakarta Barat
13. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Asip juga menjelaskan beberapa alasan menggugat Global Sevilla School Puri Indah salah satunya adalah memberi pelajaran kepada sekolah-sekolah lain agar tidak lalai menjaga peserta didiknya agar kejadian seperti Gaby yang mati tenggelam tidak terjadi pada anak-anak yang lain.
Baca: Hakim Sidang Gaby Tewas Tenggelam Akan Datangi Kolam Renang
"Kalau tidak ada pembelajaran, lain kali dia bangun sekolah lagi, terus kalau ada kejadian ngumpet lagi," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Asip, Tommy Sihotang. percaya diri bisa memenangi kasus ini. Menurut dia, para tergugat akan kesulitan mengelak dari kasus Gaby yang mati tenggelam di kolam renang sekolah ini. "Karena dasar kami menggugat perbuatan mereka itu sudah diputuskan MA. Konsekuensi hukumnya, ya ganti rugi dong."
WIRA UTAMA