TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nurdin menyebut, pihaknya bakal memberikan perlakuan yang beda kepada pemilik formulir A5 dalam konteks mendapatkan surat suara.
Menurut dia, pemilik formulir A5 yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) tidak memperoleh surat suara yang sama seperti pemilih daftar pemilih tetap (DPT).
Baca: Pendaftaran Formulir A5 Hingga H-7 Coblosan, tapi...
"Disesuaikan dengan tempat dia terdaftar," kata Nurdin saat ditemui Tempo di Hotel Merlynn, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2019.
Pendaftar formulir A5 yang pindah dari daerah ke Jakarta dipastikan hanya memperoleh surat suara presiden dan wakil presiden. Artinya, warga yang tinggal di DKI tapi ber-KTP daerah tak bisa memilih wakil rakyat tingkat DPR, DPRD, ataupun DPD.
Beda cerita dengan warga yang pindah TPS tapi tetap di kawasan Jakarta. Misalnya, warga ber-KTP Jakarta Barat mengurus pindah TPS ke Jakarta Timur. Nurdin melanjutkan, mereka berhak mendapatkan dua surat suara, yakni presiden-wakil presiden dan DPD.
"Karena DPD basisnya provinsi. Apalagi DPRD dan DPR beda dapil (daerah pemilihan)," ujar dia.
Simak: Jangan Lupa, Besok Hari Terakhir Pendaftaran Formulir A5 Sesuai Mk
Sebelumnya, KPU membuka kesempatan bagi warga yang ingin pindah TPS dapat mengurus pembuatan formulir A5. Dengan begitu, mereka yang berhalangan mencoblos di TPS asal tetap bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi lain.
Awalnya, pendaftaran formulir A5 dibuka hingga 30 hari sebelum 17 April 2019. Durasinya kemudian diperpanjang sampai H-7 pencoblosan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.