TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal segera menyerahkan mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono atau Jokdri dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pekan ini.
"Sudah selesai. Tinggal dilimpahkan minggu ini," kata Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya Selasa, 9 April 2019.
Baca: Kejaksaan Terima Berkas Perkara Tahap Pertama Joko Driyono
Argo menuturkan polisi bakal menyerahkan enam tersangka lain dalam pengaturan skor ini ke Banjarnegara, Jawa Tengah hari ini. Keenamnya adalah Ketua Asosisasi Provinsi DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, wasit Anik Yun Artika Sari, eks anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu, dan wasit Nurul Safarid.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan berkas perkara tahap satu mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah lengkap atau P-21. "Bahwa berkas perkara tersangka JD telah dinyatakan lengkap setelah Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas, di mana syarat formil dan materiilnya sudah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui pesan teks, Jumat, 5 April 2019.
Baca: Kasus Joko Driyono, Polda Metro Sebut Akan Memasuki Babak Baru
Joko merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI. Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.
Saat ini, Joko Driyono ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak 25 Maret 2019. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
catatan koreksi: berita ini dikoreksi pada Rabu, 10 April 2019 puku 10.45 WIB setelah mendapat klarifikasi dari kepolisian.