TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai penerbitan peraturan gubernur atau pergub soal naturalisasi sungai terlambat.
Sebab, naturalisasi merupakan program unggulan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam mencegah banjir.
Baca : Menteri PUPR Tanya Naturalisasi Sungai, Ini Jawaban Asisten Anies
"Kalau bicara program unggulan ya masa sekian tahun jadi gubernur baru dikeluarkan," kata Gembong saat dihubungi, Selasa, 9 April 2019.
Menurut Gembong, selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Anies tak sungguh-sungguh mengentaskan persoalan banjir di Ibu Kota. Pemerintah daerah, lanjut dia, belum merealisasikan program pengendalian banjir.
Program Anies untuk mencegah banjir justru bertentangan dengan keinginan pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) ingin merealisasikan normalisasi sungai, sementara Anies bersikukuh dengan naturalisasi.
Gembong mengira, Anies baru fokus menangani banjir setelah titik genangan di Jakarta yang muncul usai hujan bertambah. Selama ini Anies lamban melihat potensi bakal terjadi banjir.
Simak juga :
Hari Ciliwung, Anies Baswedan Ingatkan Lagi Naturalisasi Sungai
"Kenapa pergub itu keluar, salah satu akibat adalah bertambahnya titik-titik banjir di Jakarta. Kalau dulu sekitar 80 sekian titik seluruh DKI, kemarin bertambah dari jumlah itu," jelas Gembong.
Sebelummya, Anies telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub itu ditetapkan pada 25 Maret 2019.