TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet membantah pernah mengirim foto wajah lebamnya ke saksi bernama Ruben.
Ruben, mantan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Papua itu menjadi saksi kedua dalam persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 April 2019.
Baca : Reaksi JPU dan Pengacara Soal Pengalihan Tahanan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim
"Saya membantah soal pengiriman foto itu. Saya tidak pernah kirim foto wajah saya ke dia," ujar Ratna dalam persidangan Selasa, 9 April 2019.
Ruben dihadirkan sebagai saksi lantaran namanya sempat disebut-sebut mendatangi rumah Ratna begitu ia mendapat kabar mantan aktivis itu dianiaya. Ruben saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dana para raja sebesar Rp 23 triliun.
Saat bersaksi di persidangan, Ruben menyebut bertemu Ratna Sarumpaet di sebuah hotel pada 26 September 2018. Keduanya hendak membahas dana pembangunan Papua yang diblokir pemerintah pusat. Ruben mengatakan ingin meminta bantuan Ratna dalam rangka pencarian dana tersebut.
Saat pertemuan itu, Ruben tak begitu memperhatikan wajah Ratna. Meski begitu, ia mengatakan melihat ada sedikit lebam di wajah mantan aktivis wanita itu.
Menurut Ruben, sebelum pertemuan itu Ratna telah lebih dulu mengirimkan foto wajah lebamnya lewat aplikasi percakapan WhatsApp. Namun, dirinya tak bereaksi maupun mempertanyakannya ke Ratna.
Ruben meyebut kalau Ratna lebih intens berkomuniasi dengan rekannya, Deden Syarifuddin. "Saya dikirimkan sama Kaka Ratna itu sebelum tanggal 26 September 2018," tutur dia.
Simak juga :
Cerita Said Iqbal Soal Ratna Sarumpaet Minta Bertemu Prabowo
Mendengar bantahan Ratna, Ruben berkukuh kalau Ratna mengirim foto wajah lebamnya. Saat ditanya hakim apakah tetap pada pernyataan sebelumnya, Ruben mnjawab dengan mantap. "Tetap, yang mulia. Kalau handphone saya yang sedang disita di Polda Metro Jaya boleh dibuka, di situ ada buktinya," ucap Ruben.
Ruben merupakan satu dari dua saksi yang hadir dalam persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi lainnya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dalam kesaksiannya, Said menceritakan bagaimana ia mengetahui kabar dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet serta kronologi dirinya menjembatani pertemuan mantan aktivis wanita itu dengan calon presiden Prabowo Subianto.