TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I Cengkareng, Hendra mengatakan sekitar 726 penyandang disabilitas mental di sana akan menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2019. Maka, tiga tempat pemungutan suara (TPS) itu akan dibangun di dalam panti.
Menurut Hendra, tiga TPS disiapkan karena para penyandang disabilitas akan kesulitan saat mencoblos. Apalagi, kata dia, jumlah pemilih disabilitas mental tergolong banyak sedangkan waktu pencoblosan terbatas dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
Baca: Anggapan Keliru Terhadap Penyandang Disabilitas Mental
"Nanti kita akan mengajak mereka dahulu, terus nanti membuka dan melipat kertas suaranya juga butuh waktu," kata Hendra kepada Tempo, Rabu, 10 April 2019.
Hendra mengatakan bakal ada 16 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibagi di tiga TPS panti pada 17 April 2019. Para petugas itu disebut berasal dari peserta bimbingan teknis (Bimtek) KPU.
Menurut Hendra, saat proses pencoblosan, para perawat panti akan mendampingi para pemilih disabilitas mental. Para perawat itu, kata Hendra, sehari-hari telah mendampingi warga binaan. "Tapi nanti pendampingan sampai ruang mencoblos aja, setelah itu dilepas," kata dia.
Baca: 2 Syarat agar Difabel Mental Psikososial Bisa Ikut Pemilu 2019
Hendra mengatakan pencoblosan oleh para penyandang disabilitas mental di panti pada pemilu 2019 ini merupakan yang pertama dilakukan. Pada pemilu sebelumnya, panti hanya mengirimkan beberapa warga binaan ke TPS setelah mendapat izin dari dokter.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat ada 2.149 penyandang disabilitas mental masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019. Mereka tersebar di dua wilayah Ibu Kota. Pertama, di Jakarta Barat dengan 1.022 pemilih dari Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I Cengkareng dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3 Daan Mogot. Kedua, di Jakarta Timur dengan 1.127 pemilih dari Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 dan 4 Cipayung.
"Penyandang disabilitas mental yang didata adalah yang berada di panti atau rumah sakit jiwa, bukan orang yang ada di jalanan atau di rumah," kata Komisioner KPU DKI Nurdin kepada Tempo, Rabu, 10 April 2019.