TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02, Dahnil Simanjuntak, memenuhi panggilan jaksa penutut umum untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa berita bohong Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Amien: Ada Kekuatan Spiritual
Dahnil tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB. Dia enggan berkomentar banyak saat ditanya soal kehadirannya sebagai saski. "Nanti ya," ujar Dahnil, Kamis 11 April 2019.
Dahnil mengatakan akan menyampaikan keterangan yang sesuai dengan BAP saat dia diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Sesuai dengan BAP," ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa, nama Dahnil disebut sebagai salah saksi yang menyebarkan informasi terkait pengeroyokan Ratna Sarumpaet di akun Twitter pribadinya yang ia unggah pada 2 Oktober 2018.
Isinya, "Peristiwa terjadi pada 21 Sept, beliau takut melapor, karena trauma Mas. Saksi kaget, Bahkan, di tengah kekerasan yg dialami seorang ibu kalian masih memaki?"
Menurut jaksa penuntut umum, Daroe Trisadono kehadiran Dahnil Azhar sebagai saksi dalam lanjutan persidangan sama dengan saksi lainnya. "
"Saya kira intinya kami ingin seluruh para saksi ini termasuk Dahnil dalam rangka mendukung unsur - unsur pasal yang kami dakwaankan," ujar Daroe saat ditemui sebelum persidangan.
Selian Dahnil, ujar Darue, jaksa juga akan menghadirkan tiga saksi lain, yaitu Chairullah, Harjono. Meraka adalah pihak yang pernah melakukan unjuk rasa terkait kasus Ratna Sarampaet dan Deden tersangka penipuan uang raja.
Baca juga: Amien Rais Bersaksi di Sidang Hoax, Ratna Sarumpaet Minta Maaf
Dalam perkara berita bohong, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Juga Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan