TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta Siti Rahma mengatakan pihaknya akan memfokuskan pengawasan pada tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).
“Untuk TPS rawan PSU di DKI Jakarta, masih dalam penyusunan data,” kata Rahma di Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
Baca: Pemilu 2019, KPU DKI Siapkan 53 TPS untuk Daftar Pemilih Tambahan
Rahma menjelaskan potensi terjadinya PSU bisa disebabkan salah satu dari empat kondisi. Kondisi pertama, yakni pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur. Atau ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyuruh menandatangani atau memberikan tanda khusus di surat suara, KPPS merusak surat suara serta pemilih mencoblos menggunakan formulir C6 atau penggunaan undangan memilih milik orang lain.
Berdasarkan pengalaman pada pilkada DKI 2017, Bawaslu pernah merekomendasikan dua TPS untuk melakukan PSU. Rekomendasi itu dikeluarkan karena ditemukan pemilih yang mencoblos menggunakan formulir C6 milik orang lain.
Selain TPS yang rawan PSU, Rahma mengatakan Bawaslu fokus melakukan pengawasan terkait potensi terjadinya mobilisasi massa hingga kekerasan atau intimidasi kepada pemilih. Namun ia menilai potensi itu semakin berkurang karena Pemilu 2019 digelar serentak se-Indonesia. “Potensi kerawanan turut berkurang karena para pemilih semakin rasional dan pemantauan media semakin dekat,” ujarnya.
Baca: Pemilu Kurang 10 Hari, KPU Sudah Coret 5 Caleg DPRD DKI
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu tahun 2019, IKP Provinsi DKI Jakarta sebesar 44,78 poin atau berada di bawah rata-rata angka nasional 49,63 poin atau kerawanan sedang.
Indikator kerawanan pemilu terdiri atas empat dimensi, yakni konteks sosial, penyelenggaraan yang bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi. Masing-masing dimensi terbagi menjadi beberapa subdimensi.
Khusus di DKI Jakarta, sebagian besar subdimensi kerawanan pemilu masuk kategori sedang, di antaranya keamanan, otoratitas penyelenggaran pemilu, penyelenggara negara, relasi kuasa di tingkat lokal. Kemudian, subdimensi pelaksanaan pemungutan suara, ajudifikasi keberatan pemilu, pengawasan pemilu, hak politik terkait gender, representasi minoritas, proses pencalonan, partisipasi pemilih, partisipasi partai dan partisipasi kandidat.
Indeks kerawanan tinggi pemilu terdapat pada subdimensi hak pilih, khususnya di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Kemudian, subdimensi kampanye di wilayah Jakarta Timur serta subdimensi partisipasi publik juga berada di Jakarta Timur.