TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan awalnya tidak percaya dengan pengakuan Ratna Sarumpaet soal wajah lebam di wajahnya yang ternyata bukan karena penganiayaan.
"Nyaris tidak percaya," kata Dahnil saat bersaksi dalam lanjutan persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019.
Baca: Soal Foto Wajah Lebam, Ratna Sarumpaet Bantah Kesaksian Ruben
Dahnil menyebutkan tidak percaya dengan pengakuan Ratna tersebut lantaran dedikasi Ratna Sarumpaet selama ini yang berkomitmen dalam memperjuangkan HAM. Selain itu, menurut dia, Ratna Ssering mendapatkan teror akibat aktif dalam memperjuangkan HAM.
Ia pun mengaku kaget dengan pengakuan tersebut. Dahnil menyesali Ratna Sarumpaet yang telah membuat berita bohong. "Kami kaget dan menyesali itu," ujarnya.
Ratna Sarumpaet sebelumnya sempat menyebarkan kabar bahwa dirinya mengalami penganiayaan hingga wajahnya lebam. Namun belakangan ia mengaku wajah lebamnya bukan karena penganiayaan melainkan akibat operasi facelift.
Dalam pengakuannya, Ratna tidak menyangka jika cerita bohong tersebut terus berkembang saat anak-anaknya ingin lebih mengetahui peristiwa pemukulan seperti yang disampaikan Ratna. Menurut dia, cerita lain pun muncul untuk menutupi kebohongan tersebut.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar Cerita soal Reaksi Prabowo
Ratna tidak mengira jika cerita bohong tersebut meluas hingga ke luar pihak keluarga, sepeti rekanan di politikus, termasuk rekan-rekannya di BPN Prabowo - Sandi. Ucapannya itu pun akhirnya menyeretnya ke meja hukum.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.