TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tak bisa memaksakan diri menjalankan konsep naturalisasi sungai seperti yang diinginkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kepala BBWSCC PUPR Bambang Hidayah menyampaikan, proyek naturalisasi sungai memerlukan lahan lebih luas ketimbang normalisasi. Sementara dari pengalaman sebelumnya, Bambang melanjutkan, pembebasan lahan untuk menormalisasi sungai dengan lebar dari 15 meter menjadi 35 meter saja sulit. "Pembebasan bantaran itu kan susah," katanya di Kantor Dinas SDA, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.
Baca: Anies Baswedan Bicara Naturalisasi Sungai, Ahli Jelaskan Artinya
Menurut dia, BBWSCC harus mempertimbangkan lebar sungai dan lahan yang bisa dibebaskan untuk menjalankan naturalisasi. Bila dipaksakan, DKI harus membebaskan lahan yang di atasnya berdiri mal, perkantoran, atau hotel. Nyatanya pemerintah tak bisa membongkar bangunan-bangunan tersebut.
"Yang bisa hanya rumah warga. Kita relokasi, bukan gusur," ucap dia.
Proyek normalisasi Kali Ciliwung dimulai 2013. Sepanjang 2013-2017, pemerintah sudah membangun tanggul sepanjang 16.388 meter atau 16,3 kilometer. Dari data yang diterima Tempo, BBWSCC harus membangun tanggul sepanjang 33.690 meter atau 33,6 kilometer. Artinya, masih tersisa 17.302 meter atau 17,3 kilometer lagi.
Beberapa rumah di bantaran Kali Ciliwung harus dibongkar agar normalisasi berjalan. Sejak 2018 normalisasi mandek. Anies menolak konsep normalisasi sungai yang harus memasang beton alias sheet pile, apalagi sampai menggusur rumah di bantaran. Karena itulah Anies ingin agar banjir dicegah dengan naturalisasi sungai.
Selanjutnya, Bambang memaparkan bahwa pembebasan lahan untuk naturalisasi sungai lebih besar daripada normalisasi. Dengan naturalisasi, idealnya pemerintah harus membentuk sungai trapesium sehingga dinding kiri dan kanan sungai bakal miring seperti lereng. Dengan begitu, lebar dasar saluran sungai 35 meter dan sisi atas sungai dekat bantaran lebarnya 50 meter. Pemerintah juga perlu menyisakan ruang di kiri dan kanan bantaran masing-masing lebarnya 7,5 meter untuk jalan inspeksi atau ruang terbuka hijau.
Simak: Soal Naturalisasi Sungai, Anies: Jangan Adu Saya dengan Basuki
Dia lantas menjelaskan perbedaan lebar sungai akibat naturalisasi sungai dengan normalisasi. Untuk normalisasi, Bambang menjelaskan, lebar dasar saluran dengan sisi atas sungai sama-sama 35 meter karena dinding sungai tegak. Menurut Bambang, konsep inilah yang sesuai dengan idealnya bentuk sungai yang natural.
LANI DIANA