TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, Laurentius Panggabean, membeberkan sejumlah kendala pasien gangguan jiwa yang membuatnya tak dapat mencoblos pada pemilihan umum pada 17 April 2019. Menurut Laurentius, rata-rata pasien RS Jiwa Brogol tidak memiliki administrasi yang diperlukan untuk mengurus pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir A5.
Baca juga: Gerindra Protes, Ribuan Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPT DKI?
"Mereka tidak pernah mempersiapkan pindah ke mana. Jadi, kalaupun kita kasih haknya, dia diterima atau tidak (memilih) di sini? Ada atau tidak jaminan siapapun warga negara bisa pilih di mana saja?" kata Laurentius saat ditemui di kantornya, Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis sore, 11 April 2019.
Lagipula, kata dia, para pasien tidak membawa administrasi yang dimaksud, seperti KTP elektronik (e-KTP) ke rumah sakit. Laurentius berujar, keluarga pun rata-rata abai mengurus data kependudukan anggotanya yang gangguan jiwa, karena dianggap tak penting. "Dikunjungi saja sudah syukur," ujar Laurentius.
Kendala kedua, Laurentius menambahkan, kondisi pasien yang masih dirawat di rumah sakit saat hari pencoblosan. Laurentius memaparkan, hingga kemarin, 72,3 persen dari 300 kuota pasien sudah terisi. Artinya, sekitar 216 orang gangguan jiwa dirawat di RS Jiwa Soeharto Heerdjan.
Dari jumlah itu, status pasien terbagi menjadi tiga, yakni tenang, tenang dan persiapan pulang, serta belum stabil. Jika hingga 17 April pasien belum stabil, pihak rumah sakit tidak akan mengizinkannya untuk keluar karena berisiko. Pasien bisa saja tiba-tiba membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Kalaupun kondisinya sudah tenang, Laurentius mempertanyakan apakah pasien bebas memilih TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Sementara pasien yang sudah tenang dan persiapan pulang bisa mengurus hak politiknya di domisili masing-masing.
"Ada yang tidak ikut aturan itu kan resiko seperti ujian ada yang gagal, tapi bukan berarti kita sengaja menghilangkan haknya," ucap Laurentius.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan Fidiansjah mengatakan terdapat tiga rumah sakit jiwa di Ibu Kota. Ketiganya yaitu RS Jiwa Grogol Soeharto Heerdjan Jakarta di Grogol, RS Khusus DKI Jakarta di Klender, dan RS Islam khusus Jiwa di Duren Sawit.
Baca juga: Puluhan Penderita Gangguan Jiwa di Tangsel Ikut Nyoblos Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mencatat ada 2.149 penyandang disabilitas mental masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019. Mereka tersebar di dua wilayah Ibu Kota. Pertama, di Jakarta Barat dengan 1.022 pemilih dari Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I Cengkareng dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3 Daan Mogot. Kedua, di Jakarta Timur dengan 1.127 pemilih dari Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 dan 4 Cipayung.