TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satgas Antimafia Sepak Bola akan menyerahkan mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ke Kejaksaan Agung hari ini.
Baca: Kasus Joko Driyono, Polda Metro Sebut Akan Memasuki Babak Baru
"Rencananya habis Salat Jumat kami lakukan pelimpahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek, Jumat, 12 April 2019.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan berkas perkara tahap satu mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah lengkap atau P-21.
"Bahwa berkas perkara tersangka JD telah dinyatakan lengkap setelah Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas, di mana syarat formil dan materiilnya sudah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui pesan teks, Jumat, 5 April 2019.
Joko adalah tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa pengaturan skor sepak bola yang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Sepak Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.
Baca: Alasan Joko Driyono Sempat Mangkir dari Dua Panggilan Polisi
Saat ini, Joko Driyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak 25 Maret 2019. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.