TEMPO.CO, JAKARTA- Tim Satuan Tugas Antimafia Bola menyerahkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, bersama barang bukti kasus perngrusakan bukti kasus mafia bola ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Jokdri, sapaan Joko Driyono, tersangka kasus perusakan barang bukti praktik pengaturan skor atau mafia bola. “Penyerahan ini merupakan tahap kedua dan tanggung jawab penyidik Satgas setelah berkas dinyatakan P21 oleh Kejagung,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jumat, 12 April 2019.
Lihat: Usai Diperiksa 14 Jam, Joko Driyono Ditahan Polisi
Menurut Argo, setelah diserahkan ke Kejagung Joko Driyono bersama barang bukti kasusnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti kasus pengrusakan barang bukti mafia bola tersebut berupa dokumen, alat pemotong kertas, laptop, serta mobil.
Joko Driyono sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak 25 Maret 2019. Ia disangka melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan berkas perkara tahap I Joko Driyono telah lengkap atau P-21. "Syarat formil dan materiilnya sudah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui pesan teks, Jumat, 5 April 201.
Joko Driyono tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI. Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Baca juga: Polisi: Joko Driyono Mengakui Menyuruh Merusak Barang Bukti
Menurut Polri, penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka kasus mafia bola, yakni Muhammad Mardani alias Dani yang juga sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI