Jakarta - Direktur Utama PD PAM JAYA Prayitno Bambang Hernowo mengatakan salah satu perusahaan pengelolaan air milik swasta, PT Aetra Air Jakarta, telah sepakat mengembalikan pengelolaan air kepada perusahaan pelat merah itu. Perjanjian pengelolaan air Jakarta tersebut tertuang dalam kesepakatan awal atau head of agreement (HoA) bersama tiga kesepakatan lainnya.
"Ini langkah awal untuk melaksanakan perintah Gubernur DKI Jakarta, Anies R. Baswedan, untuk pengambilalihan pengelolaan air bersih Jakarta oleh PAM JAYA," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 April 2019.
Baca: Kisruh Pengelolaan Air Jakarta
Ada empat poin perjanjian yang tertuang dalam HoA, antara lain mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM JAYA; sepakat untuk melakukan due diligent sebagai pertimbangan PAM JAYA dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya; sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi, dan menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023, yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pernyataan Kembali.
Melalui HoA ini, Bambang berharap. dalam waktu enam bulan Perjanjian Pernyataan Kembali telah tercapai dengan berdasar pada hasil uji kelayakan yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Ini untuk memastikan tata kelola yang baik dan patuh," ujar Bambang.
Pada 11 Februari 2019, Anies Baswedan mengatakan akan menyetop swastanisasi air di Jakarta menggunakan rekomendasi yang tim Tata Kelola Air Minum berikan. Rekomendasi yang tim berikan merupakan hasil kajian selama enam bulan ke belakang.
Rekomendasi tersebut antara lain status quo/membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya yaitu 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga dan tiga pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata. Gubernur Anies menuturkan bahwa DKI mengambil rekomendasi yang terakhir, yakni pengambilalihan melalui tindakan perdata dan segera membuat HoA untuk menghentikan swastanisasi air.
Lihat juga: Penyebab Anies Stop Swastanisasi dalam Pengelolaan Air di Jakarta
Dengan kesepakatan bersama Aetra ini, PAM JAYA tinggal menjalin kesepakatan dengan satu perusahaan pengelola air minum swasta lainnya, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Bambang mengatakan terus berkoordinasi mengenai HoA dengan Palyja.
“Apabila tidak tercapai kesepakatan dengan PALYJA, kami akan tetap melakukan due diligence untuk dipakai sebagai landasan bagi Pemprov DKI dan PAM JAYA mengambil langkah kebijakan yang sesuai,” ujar orang nomor satu di PAM Jaya itu soal pengelolaan air Jakarta.
M JULNIS FIRMANSYAH