TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mempertanyakan keseriusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang belum merespons rencana menertibkan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengatakan telah mengirim surat kepada Satpol PP Jaktim pada 5 April lalu, untuk menertibkan bersama APK yang melanggar aturan terkait dengan pemasangannya. Dalam surat itu, Bawaslu mengajak Satpol PP untuk melakukan penertiban bersama pada 8-9 April 2019.
Baca: Bawaslu DKI Fokus Awasi TPS Rawan Pemungutan Suara Ulang
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," kata Tami saat dihubungi, Jumat, 12 April 2019.
Tami menuturkan pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu maupun pelaksana atau tim kampanye, partai politik, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, banyak yang menyalahi aturan dan ketentuan.
Mengacu pada Surat Keputusan KPU DKI nomor 175 tahun 2018, para peserta kampanye atau partai politik maupun tim mereka dilarang memasang alat peraga kampanye sepanjang Jalan Matraman Raya, Otista, Raya Cawang Interchange, Jembatan Penyeberangan Orang, underpass dan sarana milik pemerintah DKI Jakarta. "Tapi APK banyak sekali di lokasi itu," ujarnya.
Memasuki tahapan masa kampanye rapat umum, menurut Tami, keberadaan APK yang dipasang melanggar aturan semakin banyak. Sehingga, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertibkan APK bersama.
Pada Maret lalu, Bawaslu bersama Satpol PP telah menertibkan 4.867 APK yang dipasang melanggar aturan di beberapa kecamatan. Penertiban bulan lalu merupakan hasil evaluasi sejak Januari sampai Maret 2019. "Sekarang diperkirakan sudah lebih banyak lagi."
Tami berpendapat, semestinya Satpol PP cepat merespons. Jika seperti ini Satpol PP menghambat penindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran pemasangan APK. Bahkan, tindakan Satpol PP yang acuh bisa menghambat pelaksanaan pemilu dan menimbulkan asumsi publik tentang konsistensi kinerja Satpol PP Jakarta Timur dalam menjalankan tugasnya. "Kami menyesalkan sikap Satpol PP."
Dalam Pasal 78 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum disebutkan bahwa pembersihan atau penurunan APK dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, kota/kabupaten dengan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Simak pula: Rencana Aksi Putihkan TPS, Bawaslu DKI: Boleh Asal ..
Regulasi lain tertuang pada Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018. Di dalam pasal tersebut penertiban APK dilakukan oleh Satpol PP. "Satpol PP harus menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas."
Tempo telah mengirim pesan dan menghubungi Kepala Operasional Satpol PP Jakarta Timur Ruslan untuk meminta penjelasan tentang keluhan Bawaslu Jakarta Timur. Namun, Ruslan hanya menjawab singkat. "Lagi rapat," ucapnya.
IMAM HAMDI